TANJUNGBALAI – Baru enam hari menghirup udara bebas, seorang pria berinisial MTH (54), warga Mandau, Kota Bengkalis, kembali berurusan dengan polisi. Ia diamankan Tim URC Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungbalai terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar di depan Sekolah Methodist, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
MTH disebut merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas dari menjalani hukuman pada 15 September 2026. Polisi kini kembali memprosesnya setelah diduga merampas telepon seluler milik seorang pelajar dengan mengancam menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 06.10 WIB. Saat itu, korban ER (12) bersama adiknya baru tiba di sekolah setelah diantar ayahnya, Rudi Efendi.
Ketika sang ayah berjalan menuju area parkir untuk melakukan pemindaian absen, pelaku diduga mendatangi korban. Dengan mengancam menggunakan pisau, pelaku kemudian merampas satu unit ponsel Samsung A12 milik korban.
Teriakan “jambret” dari adik korban membuat sang ayah segera keluar dan melakukan pengejaran bersama kedua anaknya. Aksi kejar-kejaran tersebut bahkan berlanjut hingga kawasan Pajak Bengkawan.
Dalam upaya melarikan diri dari kejaran warga dan keluarga korban, pelaku diduga nekat melompat ke sungai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2,1 juta.
Dibekuk Setelah Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai IPTU Benjamin Silaban, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/224/IX/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI.
“Pada Jumat sore (25/9) sekitar pukul 17.30 WIB, tim kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Lingkar Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso. Berkoordinasi dengan pihak Polsek Sei Tualang Raso, tim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku,” ujar IPTU Benjamin.
Petugas kemudian berhasil mengamankan MTH sekitar pukul 18.45 WIB. Penangkapan disebut berlangsung tanpa perlawanan berarti.
Dari pemeriksaan awal, MTH disebut mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya membawa terduga pelaku ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MTH dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.


