Medan – Iqbal Akbar melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polrestabes Medan. Laporan itu dibuat setelah dirinya disebut terlibat perselingkuhan dalam konten yang viral di media sosial.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/4079. Kuasa hukum Iqbal, Henry Pakpahan, mengatakan pihaknya menilai sejumlah konten di Facebook, Instagram hingga TikTok memuat informasi yang tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik kliennya.
“Kami mengambil langkah hukum karena ada informasi yang kami nilai tidak sesuai dengan fakta. Kami meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar fakta sebenarnya terungkap,” kata Henry dalam konferensi pers di Medan, Rabu (23/9/2026).
Perempuan yang ikut terseret dalam isu tersebut, Eby Nurhazanah, juga membantah tudingan memiliki hubungan khusus dengan Iqbal.
Eby menyebut dirinya berada di lokasi karena memenuhi undangan kegiatan sebuah klinik kecantikan dalam kapasitasnya sebagai brand ambassador.
“Hubungan saya dengan Iqbal tidak seperti yang diberitakan. Saya hadir untuk memenuhi undangan acara klinik kecantikan dan pergi bersama pihak lainnya, bukan memiliki hubungan khusus,” ujar Eby.
Eby juga membantah informasi mengenai ponsel yang digunakannya. Dia menyebut perangkatnya adalah iPhone 17 Pro Max 256 GB, bukan seperti informasi yang beredar di media sosial.
Sementara itu, Riska, perempuan lain yang terlihat dalam video viral, mengaku keberatan karena wajahnya ikut tersebar di media sosial.
“Saya pribadi, jujur saya merasa keberatan atas beredarnya video diri saya di semua sosial media yang ada wajah saya, karena saya tidak tahu dan saya tidak nyaman dengan beredarnya video itu,” kata Riska.
Henry mengatakan pihaknya berencana membawa Eby dan Riska ke Polrestabes Medan untuk membuat laporan terkait penyebaran video dan narasi yang mereka persoalkan.
“Kedua wanita yang ada di dalam video tersebut, yakni Ibu Eby dan Ibu Riska, mereka merasa malu dan tersakiti, sehingga mereka dibenci oleh keluarga mereka,” ujar Henry.
Dia mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi maupun spekulasi yang belum terverifikasi. Pihaknya menyerahkan proses tersebut kepada kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya.
(Tim)


