MEDAN – Spa Gardenia di Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, digerebek jajaran Polrestabes Medan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi atau layanan seksual terselubung.
Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Budiman Simanjuntak, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya praktik tersebut di lokasi spa.
“Informasi kita terima dari masyarakat. Kemudian kita bentuk tim dan melakukan penggerebekan,” ujar Budiman, Sabtu (26/9/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang. Mereka masing-masing berinisial C yang disebut berperan sebagai kasir, G dan I sebagai pekerja spa, serta L yang bekerja sebagai terapis.
Setelah menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan, polisi menetapkan C sebagai tersangka. Sementara G, I dan L tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dipulangkan dengan status sebagai saksi.
Menurut Budiman, C diduga berperan sebagai kasir yang melakukan negosiasi dengan pengunjung mengenai jenis layanan yang akan diberikan di tempat tersebut.
“Untuk empat orang tersebut, satu orang kasir berinisial C, pekerja berinisial G dan I, dan satu orang terapis berinisial L,” jelasnya.
C kemudian dijerat Pasal 420 subsider Pasal 421 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Berkas perkara tersangka bersama barang bukti selanjutnya telah dilimpahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Agustus 2026.
Dalam keterangannya, Budiman didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan AKP Nover Parlindungan Gultom dan Kanit PPA Iptu Dearma Agustina Sinaga.
Polisi Bantah Ada Pungutan
Polrestabes Medan juga membantah adanya pungutan terhadap tiga orang yang dipulangkan setelah pemeriksaan.
Budiman menegaskan, ketiga orang tersebut dipulangkan tanpa dikenakan biaya dan status mereka dalam perkara itu adalah saksi.
“Saat proses kita pulangkan, kita tanpa ada memungut biaya apapun. Artinya tidak benar ada pungutan,” tegasnya.
Belakangan, muncul unggahan di media sosial yang menampilkan foto ketiga orang tersebut hingga menjadi viral. Polisi menyebut pihak yang bersangkutan kemudian membuat laporan terkait beredarnya foto mereka.
“Untuk saksi yang kita pulangkan, kita dapat informasi adanya viral berita di media sosial bahwasanya terpajang foto mereka, dan mereka sudah membuat laporan polisi,” ungkap Budiman.
Polisi kembali menegaskan bahwa tiga orang yang dipulangkan tersebut berstatus sebagai saksi, bukan tersangka, dalam perkara penggerebekan Spa Gardenia di Jalan Amir Hamzah.


