MEDAN – Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia menggandeng International Mediation and Arbitration Center (IMAC) Medan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) koperasi di Sumatera Utara.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi pengurus dan pengawas koperasi, khususnya koperasi binaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara.
Penandatanganan PKS berlangsung di Kantor Info Legal Consult, Jalan Setia Budi, Medan, Jumat (25/9/2026).
PKS ditandatangani Ketua Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia, Devis Abuimau Karmoy, M.I.Kom., CIM, bersama Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan, Dr. Deni A. Purba, S.H., LL.M., MCIArb. Kegiatan turut disaksikan Bendahara Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia, Jansen Tanuwijaya.
Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak mendorong terselenggaranya pendidikan dan pelatihan mediator yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pengurus, pengawas serta SDM koperasi di Sumatera Utara.
Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kapasitas dan kompetensi dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan/atau sertifikasi mediator untuk penyelesaian sengketa sesuai ketentuan dan standar mutu yang berlaku.
Sementara itu, Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia memandang peningkatan kompetensi SDM sebagai bagian penting dalam memperkuat profesionalisme dan kemandirian gerakan koperasi.
Ketua Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia, Devis Abuimau Karmoy, mengatakan pelatihan sertifikasi mediator menjadi salah satu upaya meningkatkan kemampuan SDM koperasi dalam menghadapi potensi perselisihan, baik dalam aktivitas kelembagaan maupun hubungan bisnis.
“Pada prinsipnya, Pelatihan Sertifikasi Mediator ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi,” kata Devis.
Menurutnya, SDM koperasi yang memahami mekanisme mediasi diharapkan mampu membantu menciptakan penyelesaian sengketa yang lebih konstruktif dengan mengedepankan dialog dan pencarian solusi yang dapat diterima para pihak.
“Sekaligus mendorong terbentuknya sumber daya manusia koperasi yang memiliki kompetensi di bidang mediasi,” ujarnya.
Devis menambahkan, kerja sama dengan IMAC Medan juga menjadi bagian dari pengembangan unit dan layanan jasa Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia yang memberikan manfaat langsung bagi insan koperasi.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung peningkatan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia koperasi,” katanya.
Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut audiensi Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan, Dr. Deni A. Purba, yang didampingi Ketua Alumni IMAC Medan, Dr. Herdi Munthe, S.H., M.Hum., dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP.
Audiensi tersebut berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara pada 15 September 2026.
Kerja sama Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia dan IMAC Medan diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekosistem koperasi di Sumatera Utara, terutama melalui peningkatan kompetensi SDM di bidang penyelesaian sengketa.
Dengan SDM yang semakin kompeten, koperasi diharapkan tidak hanya mampu memperkuat kelembagaan dan aktivitas ekonominya, tetapi juga membangun hubungan kemitraan yang sehat dan berkelanjutan.
Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pengembangan layanan jasa, peningkatan kapasitas anggota, serta mendorong gerakan koperasi yang semakin mandiri dan profesional di Sumatera Utara.


