SIMALUNGUN – Menindaklanjuti laporan kelompok tani terkait transparansi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Tim Investigasi Dhipa Adista Justicia (DAJ) Law Firm turun langsung melakukan investigasi lapangan, Jumat (25/9/2026).
Tim yang dipimpin Advokat Humala Simangunsong, SH., M.Hum., didampingi Sekretaris Jenderal DAJ Sumut Bernard Marpaung, CIJ., CPW., C.Neg., tersebut melakukan penelusuran setelah menerima laporan yang disampaikan kelompok tani melalui akun TikTok Hukum & Pers.
Laporan itu meminta DAJ Sumut mencermati tata kelola, keterbukaan informasi serta mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, khususnya di Dusun I Hutabaru, Desa Ambarisan, Kecamatan Sidamanik.
Informasi awal disampaikan Asber Natanael Tindaon yang mengaku menerima keluhan sejumlah petani mengenai proses penebusan pupuk bersubsidi di tingkat kios pengecer.
Menurut Asber, petani disebut diminta menyerahkan KTP dan menjalani proses pemotretan ketika melakukan penebusan pupuk. Namun, saat petani mempertanyakan jumlah alokasi pupuk yang menjadi hak mereka, informasi tersebut disebut hanya disampaikan secara lisan.
“Saat pembelian pupuk bersubsidi, kios meminta KTP dan memfoto petani. Ketika ditanya berapa jatah petani tersebut, pemilik kios hanya menjawab secara lisan tanpa menerangkan melalui aplikasi,” ujar Asber.
DAJ: Data Harus Bisa Diverifikasi
Sekjen DAJ Sumut Bernard Marpaung mengatakan, transparansi menjadi bagian penting dalam memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai data dan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, informasi mengenai identitas penerima, luas lahan, komoditas, alokasi pupuk, realisasi penebusan hingga harga perlu dapat ditelusuri dan dicocokkan dengan dokumen maupun sistem administrasi yang berlaku.
“Petani berhak mengetahui dasar alokasi pupuk yang diterimanya. Karena itu, data di tingkat kelompok tani, penyuluh, kios dan sistem e-RDKK perlu dicocokkan agar tidak terjadi kesenjangan informasi yang berpotensi merugikan petani,” kata Bernard kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Bernard menegaskan, investigasi yang dilakukan DAJ bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh data diperiksa dan dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Tim, kata dia, akan mengedepankan verifikasi terhadap fakta dan dokumen sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Soroti Alokasi hingga Harga Tebus
Secara regulasi, tata kelola pupuk bersubsidi antara lain mengacu pada Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 113 Tahun 2025 serta Permentan Nomor 15 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permentan Nomor 3 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut mengatur tata kelola pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk aspek ketepatan jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu dan penerima.
Dalam mekanisme pemerintah, petani penerima pupuk bersubsidi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, antara lain tergabung dalam kelompok tani dan terdata dalam sistem e-RDKK.
Sejumlah komoditas menjadi sasaran pupuk bersubsidi, termasuk padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao dan tebu rakyat, dengan batas luas lahan maksimal 2 hektare.
Data luas lahan dan kebutuhan pupuk menjadi bagian penting dalam proses penentuan alokasi melalui mekanisme pendataan dan penginputan e-RDKK oleh penyuluh pertanian.
Selain persoalan alokasi, tim investigasi juga akan mencermati informasi mengenai harga penebusan pupuk di tingkat petani.
Kementerian Pertanian mencantumkan HET berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, antara lain Urea Rp1.800 per kilogram dan NPK Rp1.840 per kilogram.
Dengan kemasan 50 kilogram, angka tersebut setara dengan Rp90.000 per zak untuk Urea dan Rp92.000 per zak untuk NPK.
Karena itu, informasi mengenai harga penebusan Rp100.000 per zak sebagaimana disampaikan dalam laporan petani masih perlu diklarifikasi lebih lanjut dengan melihat jenis pupuk, ukuran kemasan, bukti transaksi serta ketentuan harga yang berlaku.
DAJ Akan Cocokkan Data
Tim DAJ Sumut selanjutnya akan mencermati kesesuaian antara data kelompok tani, e-RDKK, alokasi pupuk, realisasi penebusan serta harga di tingkat kios.
Investigasi juga akan dilakukan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak agar informasi yang diperoleh tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Kelompok tani, penyuluh pertanian, pengelola kios maupun instansi yang berwenang akan menjadi bagian dari proses klarifikasi dan verifikasi.
“Semua harus berdasarkan data dan fakta. Kami akan mencocokkan antara laporan yang kami terima dengan dokumen dan keterangan pihak terkait,” ujar Bernard.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian yang telah terverifikasi, DAJ Sumut akan mempertimbangkan langkah hukum maupun penyampaian informasi kepada instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga proses investigasi dan klarifikasi selesai, seluruh informasi terkait dugaan ketidaksesuaian penyaluran tersebut masih bersifat laporan dan perlu diverifikasi lebih lanjut.


