JAKARTA – Polemik inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus bergulir. Langkah Ombudsman yang menemukan dugaan fasilitas khusus menyerupai hunian mewah di sekitar lapas mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Ombudsman sendiri menyatakan sidak dilakukan dalam rangka pengawasan pelayanan publik. Dalam keterangannya, Ombudsman mengaku sempat mendapat penolakan ketika hendak masuk ke area blok hunian dan kemudian menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai homestay atau kluster dengan fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi dan meja makan.
Namun, langkah tersebut menuai kritik dari tokoh masyarakat Rajamin Sirait. Ia menilai Ombudsman perlu berhati-hati agar kewenangan pengawasan tidak dipersepsikan sebagai kewenangan penyidikan atau penggeledahan sebagaimana yang dimiliki aparat penegak hukum.
“Fungsi Ombudsman itu pelayanan publik. Jangan sampai karena memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, kemudian dipersepsikan seperti polisi, jaksa atau hakim. Kalau ada temuan, tentu harus diklarifikasi dan diuji berdasarkan fakta serta keterangan para pihak,” kata Rajamin di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Rajamin mempertanyakan penggunaan istilah “sidak” dalam konteks pemeriksaan Lapas Cibinong. Menurut dia, setiap lembaga negara memiliki kewenangan dan mekanisme masing-masing sehingga pelaksanaan pengawasan seharusnya tetap memperhatikan ketentuan hukum serta kondisi objek yang diperiksa.
“Kalau memang sidak, harus jelas koridor kewenangannya. Jangan sampai cara pelaksanaannya justru menimbulkan kesan bahwa Ombudsman melakukan tindakan seperti aparat penegak hukum,” ujarnya.
Meski demikian, secara hukum Ombudsman memang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan lapangan. Pasal 34 UU Nomor 37 Tahun 2008 menyebut Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban dan kesusilaan.
Karena itu, menurut Rajamin, yang perlu menjadi perhatian bukan semata ada atau tidaknya sidak, tetapi bagaimana kewenangan tersebut dijalankan dan bagaimana hasil pemeriksaan disampaikan kepada publik.
Ia juga meminta seluruh pihak tidak buru-buru menyimpulkan temuan sebelum proses pemeriksaan dan klarifikasi selesai.
“Temuan awal jangan langsung dianggap sebagai kesimpulan akhir. Apalagi kalau menyangkut institusi negara dan warga binaan. Semua pihak harus diberi ruang untuk menjelaskan duduk persoalannya,” katanya.
Rajamin juga menyoroti penyebaran video dan pemberitaan mengenai aksi sidak tersebut di media sosial. Menurutnya, publik perlu mendapatkan informasi yang utuh, bukan hanya potongan peristiwa dari satu sisi.
“Jangan sampai cara penyampaian temuan justru membentuk opini seolah-olah semuanya sudah terbukti. Kalau masih pemeriksaan, sampaikan sebagai dugaan dan temuan awal,” tegasnya.
Ia berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi pertarungan antarinstansi.
“Jangan ada ego sektoral. Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan, sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan pemasyarakatan. Kalau ditemukan persoalan, benahi bersama,” ujarnya.
Formapera: Jangan Merasa Paling Benar
Sorotan serupa disampaikan Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), Teuku Yudhistira.
Ia meminta seluruh lembaga negara yang terlibat dalam polemik Lapas Cibinong mengedepankan komunikasi dan mekanisme kelembagaan dalam menyelesaikan persoalan.
“Sesama abdi negara seharusnya saling terbuka untuk membenahi persoalan. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan justru berkembang menjadi kegaduhan publik,” kata Yudhistira.
Ia juga menyoroti cara pelaksanaan sidak yang disebutnya sempat diwarnai aksi membuka akses masuk ke area lapas.
“Semua ada jalurnya dan langkahnya. Saya kira pihak lapas juga memahami kewenangan Ombudsman. Kalau ada perbedaan di lapangan, seharusnya dikomunikasikan dan diselesaikan sesuai aturan,” ujarnya.
Yudhistira menilai publik juga perlu mendapatkan penjelasan secara berimbang mengenai temuan Ombudsman dan klarifikasi dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurutnya, jangan sampai temuan awal langsung diposisikan sebagai kesimpulan final sebelum seluruh fakta diperiksa.
“Jangan merasa paling benar. Kalau ada temuan, silakan dibuka, diperiksa dan diuji. Tetapi pihak yang diperiksa juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan,” katanya.
Yudhistira juga meminta Komisi XIII DPR RI tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi lengkap mengenai persoalan Lapas Cibinong.
“Kalau memang ingin memperbaiki sistem pemasyarakatan, mari bongkar persoalannya secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada satu temuan atau satu pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan sidak Ombudsman tersebut dapat menjadi momentum bagi kementeriannya untuk melakukan penertiban apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Ombudsman menegaskan pemeriksaan mereka merupakan bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik.
UU Nomor 37 Tahun 2008 juga memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi serta melakukan pemeriksaan lapangan.
Dengan demikian, polemik Lapas Cibinong kini tidak hanya menyangkut temuan dugaan fasilitas khusus, tetapi juga menyentuh soal batas kewenangan, mekanisme pengawasan, serta bagaimana hasil pemeriksaan lembaga negara disampaikan kepada masyarakat.
Publik pun diharapkan menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.


