MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara disebut telah menetapkan anggota Komisi C DPRD Sumut, Dhody Thahir, sebagai tersangka dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Muhammad Gazali Iskandar selaku pelapor dalam perkara yang dilaporkan ke Polda Sumut sejak 11 April 2023.
Dalam SP2HP itu disebutkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 11 April 2023.
Penyidik Gelar Perkara
Berdasarkan SP2HP, penyidik menyatakan telah memperoleh sejumlah fakta dan alat bukti yang dinilai cukup untuk menduga adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor yang dalam dokumen disebut H. Dhody Thahir, S.E.
Perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana tercantum dalam dokumen SP2HP.
“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara perkembangan hasil penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan atau pemalsuan surat,” demikian substansi surat SP2HP Polda Sumut.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang telah bergulir sejak 2023.
Meski demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Status tersangka juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

