BINJAI — Dua warga Lhokseumawe, Aceh, berinisial AF (22) dan NF (17), diamankan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (23/8/2026).
Keduanya diamankan setelah polisi menerima informasi dari Polres Lhokseumawe terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Informasi tersebut menyebutkan, sepeda motor Honda Scoopy yang diduga hasil curian dari Lhokseumawe akan dijual di wilayah Binjai.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Libas Anti Begal Polres Binjai melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Saat patroli, petugas melihat AF dan NF berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa mengenakan helm.
Petugas kemudian berupaya menghentikan keduanya. Namun, pasangan tersebut diduga berusaha menghindar hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
“Antara petugas dan kedua pelaku sempat terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya mereka menyerah dan langsung kita amankan,” kata Katim Libas Anti Begal Polres Binjai, Ipda Novriko Sijabat, Minggu (23/8/2026).
Dari penindakan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara curanmor di Lhokseumawe. Kedua kendaraan itu masing-masing Honda Scoopy BL 3164 NAU dan Honda Beat BL 3873 NAN.
“Selain pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara curanmor yang ada di Aceh,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, salah seorang dari mereka mengaku sepeda motor Honda Beat BL 3873 NAN yang dibawa dari Lhokseumawe telah digadaikan dengan nilai sekitar Rp1,5 juta.
Selanjutnya, AF dan NF bersama dua unit sepeda motor tersebut diserahkan kepada Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Binjai menyerahkan penanganan perkara kepada Polres Lhokseumawe karena dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut berkaitan dengan wilayah hukum Lhokseumawe, Aceh.

