MEDAN – Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dodi Tahir, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dalam kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan dokumen.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada Muhammad Gazali Iskandar selaku pelapor.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyebut perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP serta ketentuan yang relevan dalam KUHP baru sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Penyidik menyatakan telah memperoleh sejumlah fakta dan bukti yang dinilai cukup untuk mendukung dugaan terjadinya tindak pidana oleh pihak terlapor.
Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap pihak terlapor yang dalam dokumen disebut sebagai H. Dhody Thahir, S.E.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan perkembangan penyelidikan atas dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan dokumen,” demikian pokok isi SP2HP tersebut.
BKD DPRD Sumut Belum Beri Tanggapan
Penetapan Dodi Tahir sebagai tersangka turut menjadi perhatian karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRD Sumut.
Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut, Pantur Banjarnahor, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi terkait status hukum Dodi Tahir.
Sikap tersebut menjadi sorotan karena BKD memiliki fungsi menjaga kehormatan dan kode etik anggota DPRD. Namun, mengenai langkah yang akan diambil BKD terkait perkara tersebut, hingga berita ini disusun belum diperoleh penjelasan resmi.
Di sisi lain, Dodi Tahir juga belum memberikan tanggapan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka. Upaya konfirmasi terkait perkara tersebut belum mendapat respons.
Penetapan sebagai tersangka merupakan proses hukum dan belum berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya menjadi kewenangan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




