MEDAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar dugaan jaringan peredaran vape yang mengandung narkotika asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial FCB (22) bersama kekasihnya, N (35), warga negara Indonesia.
Keduanya ditangkap pada Rabu (19/8/2026) malam di area parkir ruko di Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari tangan pasangan tersebut, polisi menyita 29 unit vape atau pod yang diduga mengandung narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (25/8/2026), mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria dan wanita yang diduga mengedarkan vape mengandung narkotika di Kota Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap FCB dan N.
“Saat kami tangkap, keduanya sedang berada di dalam mobil. Kami menemukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel,” kata Rafli.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos yang ditempati keduanya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima unit vape yang diduga mengandung narkotika serta uang pecahan Ringgit Malaysia senilai RM15.000. Uang tersebut diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika dan ditemukan pula bukti penukaran rupiah ke Ringgit Malaysia di salah satu tempat penukaran uang.
“Total ada 29 pcs pod getar yang kami sita,” ujar Rafli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, FCB dan N diketahui merupakan pasangan yang berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan diduga sepakat menjalankan bisnis peredaran vape narkoba di Medan.
Menurut Rafli, FCB pertama kali membawa 20 unit vape narkoba dari Malaysia ke Medan pada Juli 2026. Barang tersebut diselundupkan dengan cara diselipkan di antara lipatan pakaian di dalam koper.
Puluhan vape tersebut kemudian diedarkan di Medan dengan bantuan N. Polisi menyebut sebagian pembeli merupakan orang-orang yang dikenal N.
Setelah pengiriman pertama berhasil, FCB kembali membawa vape narkoba dari Malaysia. Kali ini, sebanyak 40 unit dibawa dengan modus serupa.
“Ini merupakan aksi yang kedua. Kali ini pelaku membawa 40 pcs vape narkoba. Saat ditangkap, barang yang kami sita merupakan sisa yang belum terjual,” jelas Rafli.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Termasuk memburu seseorang yang diduga menjadi pemasok atau bos FCB dan berada di Malaysia.
Satresnarkoba Polrestabes Medan juga disebut berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk menindaklanjuti keberadaan terduga pengendali jaringan tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” pungkas Rafli.
Polisi juga menyatakan hasil pemeriksaan urine terhadap FCB dan N menunjukkan keduanya positif mengandung etomidate.


