MEDAN — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan mengambil langkah terhadap pembangunan sejumlah ruko di Jalan Ibrahim Umar/Jalan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.
Pembangunan ruko yang dikerjakan Wins Square tersebut disebut masih berlangsung meski pihak Perkim Cikataru telah menerbitkan Surat Peringatan Penghentian Pembangunan (SP3).
Katim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, mengatakan pihaknya telah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
Menurut Hafiz, hasil Monev kemudian disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Kita sudah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang tetap tidak menghiraukan SP3 dari Perkim Cikataru Medan. Jadi Monev itu telah kita sampaikan kepada Satpol PP Kota Medan,” ujar Hafiz usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan, Senin (24/8/2026).
Namun, Perkim Cikataru belum merinci waktu pelaksanaan Monev maupun kondisi terkini pembangunan ruko tersebut. Termasuk mengenai informasi bahwa bangunan tersebut belum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski telah mendapat SP3, aktivitas pembangunan disebut masih berjalan. Kondisi itu kemudian menjadi perhatian pemerintah daerah dan mendorong Perkim Cikataru meneruskan hasil pengawasan kepada Satpol PP.
Satpol PP Kota Medan selanjutnya diharapkan melakukan pengecekan lapangan serta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, perwakilan Satpol PP Kota Medan, Akbar, saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut belum memberikan penjelasan secara rinci.
“Nanti kita cek ke lapangan,” kata Akbar singkat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Satpol PP Kota Medan mengenai jadwal pengecekan maupun langkah penertiban yang akan dilakukan terhadap pembangunan ruko di Jalan Ibrahim Umar tersebut.
Keterangan: Pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak Perkim Cikataru dan Satpol PP. Pihak Wins Square belum memberikan tanggapan dalam informasi yang tersedia. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Tim)


