BerandaHukumKadis Pendidikan Tebing Tinggi Tegaskan Pergantian Kepsek Tak Terkait Revitalisasi Sekolah

Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Tegaskan Pergantian Kepsek Tak Terkait Revitalisasi Sekolah

TEBING TINGGI — Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Deni Saragih, menegaskan pergantian sejumlah kepala sekolah di wilayahnya tidak berkaitan dengan program revitalisasi pembangunan gedung sekolah.

Deni mengatakan, pergantian kepala sekolah merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku
“Tidak ada hubungan dengan revitalisasi sekolah,” tegas Deni kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Ia menjelaskan, kepala sekolah pada dasarnya merupakan guru yang mendapat penugasan. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Ketentuannya diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, bahwa kepala sekolah adalah penugasan bagi seorang guru. Jabatan dasarnya tetap sebagai guru,” jelasnya.

Pemerhati pendidikan Ridwan Siahaan juga menilai pergantian kepala sekolah dapat menjadi bagian dari penyegaran dalam organisasi, mengingat kepala sekolah merupakan guru yang mendapat penugasan.

“Pergantian merupakan konsekuensi logis dalam roda organisasi dan itu merupakan kewenangan serta hak prerogatif pimpinan,” ujarnya.

Terkait program revitalisasi sekolah, Ridwan merujuk pada Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Direktorat Sekolah Dasar Nomor 1058/C3/KPA/I/SK/2026 tentang Panduan Pelaksanaan dan Laporan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026.

Menurut Ridwan, aturan tersebut mengatur sejumlah tanggung jawab kepala sekolah selaku penanggung jawab program, di antaranya menetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), mengoordinasikan tugas P2SP, serta mengontrol dan memastikan pelaksanaan bantuan revitalisasi berjalan sesuai ketentuan.

“Bahkan dalam aturan ini disebutkan, apabila terjadi pergantian penanggung jawab, maka penanggung jawab sebelumnya harus menyelesaikan laporan pekerjaan dan laporan keuangan sesuai dengan batas waktu penugasannya. Selanjutnya, laporan tersebut diserahkan kepada penanggung jawab pengganti,” tegasnya.

Dengan demikian, pergantian kepala sekolah tidak serta-merta menghentikan atau menghambat pelaksanaan program revitalisasi. Tanggung jawab administratif dan pelaporan tetap dapat dilanjutkan oleh pejabat atau kepala sekolah yang mendapat penugasan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Rustam

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments