BerandaHukumBawa 480 Gram Sabu di Tas Rahasia, Penumpang Travel Medan-Aceh Disergap Polisi

Bawa 480 Gram Sabu di Tas Rahasia, Penumpang Travel Medan-Aceh Disergap Polisi

MEDAN — Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu. Seorang penumpang travel rute Medan-Aceh berinisial FYM (42), warga Kabupaten Pidie, Aceh, ditangkap di kawasan Jalan Williem Iskandar/Pancing, kawasan MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 480,56 gram sabu yang disembunyikan di dalam ruang khusus pada bagian bawah tas miliknya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (21/9/2026), mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkoba menggunakan jasa travel.

Travel yang digunakan tersangka menerapkan sistem penjemputan penumpang dari rumah ke rumah. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan travel yang ditumpangi FYM.

“Pelaku rencananya akan berangkat dari Medan menuju Aceh menggunakan travel yang menjemput penumpangnya dari rumah ke rumah. Dalam keberangkatannya kembali ke daerah asalnya inilah, pelaku membawa narkoba,” ungkap Rafli.

Saat diturunkan dari mini bus, FYM sempat membantah membawa narkoba dan enggan menunjukkan lokasi barang haram tersebut disimpan.

Petugas bahkan sempat tidak menemukan sabu ketika melakukan pemeriksaan awal terhadap pakaian dan barang bawaan di dalam tas tersangka.

Namun, kecurigaan petugas mengarah pada bagian bawah tas yang memiliki ruang penyimpanan khusus. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan enam bungkus sabu yang disembunyikan di ruang tersebut.

“Kami temukan 480,56 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus. Pelaku menyimpan narkoba ke ruang penyimpanan khusus di bagian bawah tas, yang biasanya digunakan untuk menyimpan pelindung tas atau jas hujan,” jelas Rafli.

Dari pemeriksaan awal, FYM mengaku baru pertama kali membawa narkoba dari Medan menuju Aceh. Ia disebut tergiur imbalan sebesar Rp3 juta yang dijanjikan oleh seseorang yang diduga sebagai pengendali.

Meski demikian, polisi masih mendalami pengakuan tersebut dan memburu pihak yang diduga menjadi pengendali pengiriman sabu.

“Pemeriksaan awal pelaku mengaku baru pertama kali, namun kami akan dalami. Kami juga sedang mengejar pengendali atau bos dari pelaku,” tegas Rafli.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman narkoba tersebut.

“Kami sampaikan, narkoba bisa saja berpindah tempat, bisa saja berpindah tangan, tapi kami pastikan hukum tidak pernah kehilangan arah,” pungkasnya.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments