BerandaEkonomiPERINTIS 10 Hari ATR/BPN Beri Kepastian Layanan Pertanahan, Balik Nama Bisa Selesai...

PERINTIS 10 Hari ATR/BPN Beri Kepastian Layanan Pertanahan, Balik Nama Bisa Selesai dalam Hitungan Hari

SAMARINDA,  — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong layanan pertanahan yang cepat dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Program tersebut kini diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda. Layanan ini menetapkan penyelesaian proses peralihan hak maksimal 10 hari kerja dengan melibatkan pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah.

Warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, mengaku merasakan langsung manfaat layanan tersebut saat mengurus balik nama sertipikat.

Ia mengajukan permohonan melalui PPAT pada Selasa, 1 September 2026. Hanya beberapa hari kemudian, Jumat, 4 September 2026, Ahmad mendapat informasi bahwa sertipikatnya telah selesai dan dapat diambil.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari,” ujar Ahmad.

Dalam skema PERINTIS 10 Hari, proses terdiri dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantah selama lima hari.

Menurut Ahmad, kepastian waktu dan kecepatan pelayanan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” katanya.

Pengalaman serupa dirasakan Ika saat mengurus peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang.

Ika melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, dilanjutkan verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Penandatanganan AJB dilakukan PPAT pada 28 Agustus, kemudian pelaporan akta pada 2 September.

Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak dinyatakan selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.

“Untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebih 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” ujar Ika.

Melalui PERINTIS 10 Hari, ATR/BPN menargetkan proses peralihan hak menjadi lebih terukur, cepat, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments