PURWAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat layanan pertanahan melalui program Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran tanah hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui tahapan waktu pelayanan sejak pendaftaran. Saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Dalam skema ini, waktu tunggu sebelum pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung maksimal 12 hari.
Pengalaman tersebut dirasakan Puri, warga yang mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Purwakarta. Ia mengaku mendapat informasi jadwal pengukuran hanya beberapa hari setelah mendaftarkan tanahnya.
“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri.
Setelah pengukuran dilakukan sesuai jadwal, Puri mengaku sudah dapat mengambil PBT pada Jumat (11/9/2026).
“Dua hari setelah daftar sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” katanya.
Kepastian waktu pelayanan juga dirasakan Imam, warga Pasar Minggu, yang tengah mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Menurutnya, Pengukuran Terjadwal membuat proses pengurusan dokumen menjadi lebih efisien karena masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangan berdasarkan informasi dari petugas.
“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini jadi efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” ungkap Imam.
Ia juga mengapresiasi adanya informasi dari petugas terkait waktu pengambilan PBT setelah proses pengukuran selesai.
“Biasanya nanti ada tim yang menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT. Informasinya juga tidak dadakan,” katanya.
Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa untuk saat ini layanan Pengukuran Terjadwal diperuntukkan bagi pendaftaran tanah pertama kali.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantah kabupaten/kota setempat.


