MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Medan Johor, Rabu (30/9/2026). Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita enam paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan Iptu Dr Berry Anggara, SH, MH bersama tim melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan F (30), warga Jalan Suka Suar, Kecamatan Medan Johor, di Jalan STM saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap F di Jalan STM Medan Johor,” ujar Rafli.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam paket sabu, 12 plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, serta sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan hasil penjualan narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, F mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial K. Polisi menyatakan K kini masih dalam pengejaran.
“Pelaku mengaku baru satu bulan terakhir mengedarkan narkoba. Pelaku mendapat narkoba dari seorang pria berinisial K. Kami akan terus melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan dan memutus rantai peredaran narkoba,” pungkas Rafli.


