Batubara– Satreskrim Polres Batubara menggerebek lokasi galian C pasir ilegal di aliran Sungai Dalu-Dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Rabu 19 Agustus 2026.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan dua unit dump truck dan satu unit Excavator Hitaci”.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pengerukan pasir secara ilegal di wilayah tersebut.
Dari lokasi, petugas mendapati dua unit dump truck yang sedang memuat pasir dan satu unit excavator yang digunakan untuk mengeruk pasir dari dasar sungai.
Menurut salah seorang warga, aktivitas galian C ini diduga sudah berlangsung cukup lama. Selain meresahkan, kegiatan tersebut juga berdampak abrasi dan merusak aliran sungai, serta berpotensi menyebabkan banjir dan kerusakan lingkungan.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Binrod Situngkir, saat di temui di halaman kantor Satreskrim Polres Batubara, Rabu 19/8/2026, ia membenarkan penggerebekan tersebut.
“Iya, saat ini sedang berproses dan masih dilakukan pendalaman terkait izin resmi dari instansi terkait”, ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian Polres Batubara, dua unit dump truck dan satu unit excavator. Saat ini barang bukti 2 dump truk sudah terparkir di Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan Excavator dititip di workshop BUMD.Kabupaten Batubara.
“Dalam kasus ini, jika terbukti pelaku terancam dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun”. (dr)













