Medan – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar dugaan jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Sumut. Dua warga sipil berinisial MA dan DH ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah tim melakukan patroli siber dan menemukan situs bermerek “Nextplay88” yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
“Memang ada dua TKP penangkapan. Yang pertama di Medan, tepatnya Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” kata Bayu, Kamis (1/10/2026).
Penyelidikan awal mengarah kepada DH yang diduga beroperasi di wilayah Tebing Tinggi. Setelah DH ditangkap, polisi mengembangkan penyelidikan untuk mencari MA yang disebut sebagai pemilik situs tersebut.
Polisi kemudian mendatangi kediaman MA di Medan. Namun, MA tidak berada di lokasi. Petugas hanya menemukan istrinya yang kemudian diperiksa sebagai saksi.
“Namun setelah kita lakukan penggeledahan atau pencarian kepada MA ini, MA tidak berada di tempat,” ujar Bayu.
Penyidik selanjutnya mengetahui MA diduga melarikan diri ke Jakarta Pusat. Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian melakukan profiling dan penyelidikan untuk melacak keberadaannya.
MA akhirnya ditangkap di Jakarta pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Dia kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani proses hukum.
“Kita tangkap di Jakarta, MA selaku CEO situs judi online tersebut. Penangkapan yang dilakukan tim Ditressiber ini juga dibantu tim Ditressiber Polda Metro Jaya,” jelas Bayu.
Polisi masih mendalami peran kedua tersangka serta aktivitas jaringan judi online yang diduga menggunakan situs tersebut.


