BerandaHukum3 Perempuan Diduga Curi Emas Rp50 Juta di Toko, Ditangkap di Madina

3 Perempuan Diduga Curi Emas Rp50 Juta di Toko, Ditangkap di Madina

Batu Bara – Tiga perempuan ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Batu Bara terkait dugaan pencurian perhiasan emas di sebuah toko di Jalan Perdagangan Nomor 88, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Ketiganya diamankan di wilayah Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Ketiga perempuan tersebut berinisial M (67), MY (55), dan E (54). Mereka diamankan pada Rabu (30/9/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Kamis (24/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus itu terungkap setelah pemilik toko mendapat informasi dari anaknya mengenai adanya sejumlah perhiasan emas yang hilang. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui dua perhiasan dengan total berat sekitar 20 gram raib.
Perhiasan tersebut terdiri dari satu kalung emas 24 karat seberat 5 gram dan satu gelang emas London seberat 15 gram. Korban memperkirakan kerugiannya mencapai sekitar Rp50 juta.

“Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV toko. Terlihat dua perempuan yang sebelumnya datang dengan berpura-pura hendak membeli emas,” demikian keterangan polisi.

Dari rekaman CCTV tersebut, keduanya diduga mengambil perhiasan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Unit I Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ade Sundoko Masry melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku di Kota Nopan.

Tim berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mandailing Natal dan Polsek Kota Nopan hingga akhirnya tiga perempuan tersebut berhasil diamankan.

“Dalam pemeriksaan awal, para terduga pelaku membenarkan telah mengambil perhiasan emas dari toko tersebut,” tulis keterangan polisi.

Ketiganya selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil penjualan sebesar Rp2,25 juta dan satu unit mobil Honda Mobilio warna hitam dengan nomor polisi B 2570 KKY.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari barang bukti lainnya serta melengkapi administrasi penyidikan.

Perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments