KARO — Harta kekayaan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Karo, Eva Angela S, yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan publik. Berdasarkan data LHKPN yang ditelusuri wartawan, total harta kekayaan Eva Angela tercatat mencapai Rp9,511 miliar setelah dikurangi kewajiban utang.
Besarnya nilai harta yang dilaporkan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan asal-usul kekayaan pejabat publik.
Namun, besarnya nilai LHKPN tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum, sehingga diperlukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data serta sumber perolehannya.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, LHKPN juga menjadi salah satu instrumen transparansi yang dapat dipantau masyarakat.
Harta Sekwan Karo Capai Rp9,511 Miliar
Berdasarkan data LHKPN yang diklaim telah ditelusuri dari laman e-LHKPN KPK, Eva Angela S melaporkan sejumlah aset dengan nilai cukup besar.
Pada kategori tanah dan bangunan, harta yang dilaporkan mencapai Rp8,6 miliar, dengan rincian antara lain:
Tanah seluas 909 meter persegi di Kota Medan senilai Rp4 miliar.
Tanah dan bangunan seluas 700 meter persegi/110 meter persegi di Kabupaten Karo senilai Rp700 juta.
Tanah dan bangunan seluas 203 meter persegi/493 meter persegi di Kota Medan senilai Rp3 miliar.
Tanah dan bangunan seluas 296 meter persegi/100 meter persegi di Kota Medan senilai Rp900 juta.
Untuk kategori alat transportasi dan mesin, Eva Angela melaporkan harta senilai Rp570 juta, antara lain Jeep Hardtop tahun 1983 senilai Rp160 juta, Mitsubishi Double Cabin tahun 2008 senilai Rp140 juta,
Suzuki Katana tahun 1988 senilai Rp50 juta, serta Toyota Rush tahun 2019 senilai Rp220 juta.
Selain itu, tercatat harta bergerak lainnya sebesar Rp335 juta dan kas/setara kas sebesar Rp66 juta.
Eva Angela juga melaporkan kewajiban utang sebesar Rp60 juta, sehingga total harta kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp9,511 miliar.

Harta Kajari Karo Rp1,57 Miliar
Dalam penelusuran yang sama, harta kekayaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Edmond Novvery Purba, tercatat sebesar Rp1.578.715.487.
Harta tersebut antara lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,02 miliar yang disebut berada di wilayah Pematangsiantar dan Simalungun.
Untuk alat transportasi dan mesin, Edmond melaporkan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016 senilai Rp278 juta. Selain itu terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp178,3 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp222.415.487.
Edmond juga melaporkan utang sebesar Rp120 juta.
Dengan angka tersebut, terdapat selisih sekitar Rp7,93 miliar antara nilai harta kekayaan yang dilaporkan Eva Angela dan Edmond Novvery Purba.
Publik Minta Transparansi, Bukan Sekadar Angka
Eva Angela diketahui menjabat sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Karo sejak 2024. Sebelumnya, ia disebut pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo.

Sementara itu, Edmond Novvery Purba merupakan pejabat yang baru menjabat sebagai Kajari Karo setelah adanya pergantian pimpinan sebelumnya.
Sorotan masyarakat terhadap LHKPN bukan semata-mata mengenai besar atau kecilnya nominal kekayaan. Yang lebih penting adalah kesesuaian antara harta yang dilaporkan dengan sumber penghasilan dan perolehannya, apabila memang terdapat indikasi yang membutuhkan klarifikasi.
Karena itu, masyarakat berharap setiap pejabat yang memiliki kewajiban LHKPN dapat memberikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik juga meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih apabila nantinya ditemukan indikasi ketidaksesuaian, ketidakbenaran laporan, atau dugaan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan bahwa harta kekayaan Eva Angela tersebut berasal dari tindak pidana. Besaran LHKPN semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang melakukan korupsi.
Karena itu, apabila ada dugaan penyimpangan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum, bukti, serta klarifikasi kepada pihak terkait.
TopInformasi.com akan terus mengikuti perkembangan dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi Sekwan DPRD Karo Eva Angela S maupun pihak-pihak terkait.
(Tim)


