BerandaEkonomiLP2B Nasional Tembus 87,52 Persen, Target 2029 Malah Dikebut Selesai Tahun Ini

LP2B Nasional Tembus 87,52 Persen, Target 2029 Malah Dikebut Selesai Tahun Ini

JAKARTA — Pemerintah mencatat capaian signifikan dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional. Hingga September 2026, penetapan LP2B disebut telah mencapai 87,52 persen, melampaui target yang sebelumnya dipatok untuk 2029.

Capaian tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (7/9/2026).

Nusron mengatakan capaian itu merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang dilakukan selama sekitar delapan bulan bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS), serta kementerian/lembaga lainnya di bawah koordinasi Kemenko Bidang Pangan.

“Alhamdulillah secara nasional agregat 87,52 persen. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Nusron, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian ATR/BPN.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah sebelumnya menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87 persen pada 2029.

Target tersebut semula ditetapkan sebesar 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028.

Lonjakan capaian

Capaian 87,52 persen tersebut menunjukkan peningkatan dibanding kondisi pada awal 2026.

Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan RTRW Provinsi disebut baru berada di kisaran 68 persen. Sementara itu, capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru mencapai 41,72 persen.

Kementerian ATR/BPN kemudian memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses penetapan tersebut.

Untuk daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dapat dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi. Kebijakan tersebut diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian, termasuk Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Nusron menegaskan percepatan penetapan LP2B berkaitan erat dengan agenda ketahanan dan swasembada pangan nasional.

“Swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” katanya.

Tujuh provinsi masih di bawah 87 persen

Meski capaian nasional telah menembus 87,52 persen, pemerintah mencatat masih terdapat tujuh provinsi yang tingkat penetapan LP2B-nya berada di bawah 87 persen.

Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta daerah-daerah tersebut terus meningkatkan capaian. Namun, angka LP2B yang telah ditetapkan sebelumnya tidak boleh mengalami penurunan.

“Tidak boleh kurang dari itu karena secara nasional sudah memenuhi 87 persen,” tegas Zulkifli.

Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.

Dengan capaian 87,52 persen, pemerintah kini tidak hanya mengejar target penetapan LP2B, tetapi juga menghadapi tantangan berikutnya: memastikan lahan yang telah ditetapkan tetap terlindungi dan tidak mudah beralih fungsi.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments