MEDAN | TOPINFORMASI.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sejarah HGU dan Dimensi Legalitas Tanah Eks HGU serta Skema Upaya Penyelesaian Secara Komprehensif”, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Adhiguna Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Jalan Brigjend Katamso No. 45, AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, tersebut membahas berbagai aspek terkait sejarah Hak Guna Usaha (HGU), dimensi legalitas tanah eks HGU, serta skema penyelesaian persoalan pertanahan secara komprehensif.
Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Prof. Dr. H. OK Saidin, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Kehadiran akademisi hukum tersebut diharapkan memberikan perspektif akademis dan yuridis dalam mengurai persoalan tanah eks HGU.
FGD tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Nugraha, S.H., M.H., beserta jajaran di lingkungan Kanwil BPN Sumut.
Pembahasan mengenai tanah eks HGU memiliki dimensi yang kompleks, tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut sejarah pemberian hak, status hukum tanah setelah berakhirnya HGU, serta kepentingan masyarakat dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penguasaan maupun pemanfaatan tanah.
Karena itu, forum tersebut menjadi momentum untuk mempertemukan perspektif pertanahan dan akademik dalam mencari pola penyelesaian yang dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Melalui FGD ini, Kanwil BPN Sumut diharapkan dapat memperoleh berbagai masukan dan perspektif dalam merumuskan langkah penyelesaian persoalan tanah eks HGU secara lebih terukur, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Pembahasan secara komprehensif juga dinilai penting agar setiap penyelesaian persoalan pertanahan tetap memperhatikan aspek sejarah, administrasi, legalitas, kepentingan masyarakat, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, forum tersebut tidak sekadar membahas status tanah eks HGU, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian sengketa dan persoalan pertanahan secara objektif, berdasarkan data, dokumen, serta landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Redaksi)


