BerandaHukumDugaan Manipulasi Pajak PT Mujur Timber Mencuat, Modus BC 4.1 Disorot

Dugaan Manipulasi Pajak PT Mujur Timber Mencuat, Modus BC 4.1 Disorot

Sibolga – Dugaan praktik manipulasi perpajakan mencuat di PT Mujur Timber, perusahaan yang bergerak di bidang industri perkayuan dan kehutanan. Sejumlah modus disebut diduga dilakukan, mulai dari penggunaan dokumen BC 4.1 hingga nominee Faktur Pajak.

Informasi tersebut disampaikan seorang sumber kepada wartawan, Rabu (7/10/2026). Menurutnya, praktik yang diduga berlangsung selama beberapa tahun itu berkaitan dengan transaksi penjualan lokal plywood.

“Praktik ini seolah-olah barang yang dikeluarkan bukan untuk dijual, tetapi sebagai sumbangan atau untuk pemakaian sendiri,” ujar sumber tersebut.

Sumber menyebut penjualan plywood secara tunai diduga direkayasa sebagai pemakaian sendiri. Dokumen BC 4.1 diduga digunakan untuk menggambarkan barang dari Kawasan Berikat tidak dijual, melainkan diserahkan ke unit lain atau digunakan untuk kepentingan tertentu.

“Praktik ini diduga dilakukan secara terstruktur. Kalau tidak atas perintah manajemen, tidak mungkin bisa dilakukan,” katanya.

Dugaan Under-Invoicing

Selain itu, muncul dugaan praktik under-invoicing dan penggunaan nominee dalam transaksi perpajakan.

Menurut sumber, PT Mujur Timber diduga menggunakan entitas perantara, salah satunya PT BJM, serta identitas pihak ketiga dalam penerbitan Faktur Pajak.

“Tindakan ini diduga dilakukan untuk menerbitkan Faktur Pajak atas pembeli lokal yang menolak faktur,” ujarnya.

Nilai invoice juga diduga sengaja dibuat lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya. Praktik tersebut disebut bertujuan menekan kewajiban PPN. Sementara biaya angkutan disebut dibebankan langsung kepada pembeli dan diduga berkaitan dengan upaya menghindari kewajiban PPh 23.

Dugaan Penjualan Tanpa Faktur

Sumber juga menyebut adanya dugaan transaksi penjualan tunai tanpa faktur.

Uang hasil transaksi diduga diterima pihak tertentu di internal perusahaan dan tidak seluruhnya dicatat dalam pembukuan resmi.

“Penjualan dilakukan secara tunai tanpa memakai faktur. Uangnya diduga langsung diterima oleh tingkat direksi atau bagian keuangan,” katanya.

Selain itu, fasilitas penangguhan atau pembebasan pajak dan bea masuk yang melekat pada Kawasan Berikat juga disebut menjadi sorotan.

Sumber menduga fasilitas tersebut dimanfaatkan dengan dokumen yang tidak sesuai transaksi sebenarnya sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara.

“Ini berpotensi merugikan negara dari sisi bea masuk dan pajak,” ujarnya.

Sumber juga menyinggung dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum aparat Bea Cukai. Namun, tudingan tersebut belum terverifikasi secara independen dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, potensi penerimaan negara yang hilang disebut dapat mencapai miliaran rupiah. Namun, besaran kerugian atau kekurangan penerimaan negara belum dapat dipastikan tanpa audit dan pemeriksaan resmi.

Manajemen PT Mujur Timber telah dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments