MEDAN, – Proses pengosongan rumah yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara di Jalan Kemuning Nomor 27A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, berlangsung ricuh. Ketegangan sempat terjadi ketika penghuni melakukan perlawanan hingga muncul obor dan senjata tajam jenis parang.
Pengosongan rumah perusahaan bernomor registrasi DW.100A tersebut dikawal Firma Hukum Budi Dharma selaku kuasa hukum PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara. Setelah situasi berhasil dikendalikan, proses penertiban dilanjutkan hingga penguasaan bangunan kembali dilakukan oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kericuhan bermula ketika tim pelaksana hendak memasuki pekarangan rumah yang ditempati Rahmat Taufik. Penghuni disebut melakukan perlawanan, bahkan diduga menyiramkan bensin dan mengancam membakar tim yang akan masuk.
Ketegangan kemudian meningkat hingga terjadi aksi saling dorong sebelum pagar rumah berhasil dibuka.
Situasi kembali memanas saat penghuni menyalakan obor dan mengacungkannya ke arah tim pelaksana. Obor tersebut kemudian berhasil diamankan sehingga proses penertiban dapat dilanjutkan.
Kericuhan belum sepenuhnya berakhir. Penghuni kembali masuk dan mengunci diri di salah satu kamar kos di samping bangunan utama. Ketika pintu berhasil dibuka, seorang penghuni yang mengenakan kaus putih terlihat mengacungkan senjata tajam jenis parang.
Senjata tajam tersebut akhirnya berhasil direbut dan diamankan. Proses pengosongan kemudian dilanjutkan tanpa adanya insiden lanjutan yang dilaporkan.
PT KAI Sebut Penertiban Dilakukan Setelah Peringatan
Direktur Firma Hukum Budi Dharma, Budi Dharma, selaku kuasa hukum PT KAI dalam pelaksanaan pengosongan, mengatakan penertiban dilakukan setelah perusahaan menempuh sejumlah tahapan untuk meminta pengembalian aset.
Menurut Budi, status rumah tersebut sebagai aset PT KAI telah diverifikasi oleh Manager Penjagaan Aset PT KAI, Agus Setiawan, berdasarkan dokumen Grondkaart IJ 135e D.S.M.W.W. Tahun 1918 serta Buku AT-8 Hasil Inventarisasi Aktiva Tetap Tanah Perumka Eksploitasi Sumatera Utara per 30 Juni 1997.
Ia menjelaskan, bangunan tersebut sebelumnya merupakan fasilitas rumah dinas yang ditempati Muhammad Saleh Yunus, seorang pegawai PT Kereta Api.
Setelah Muhammad Saleh Yunus pensiun, rumah itu disebut masih ditempati hingga kemudian dikuasai pihak keluarga. Dalam perkembangannya, penghuni juga mendirikan bangunan tambahan yang dimanfaatkan sebagai kamar kos dan warung untuk kegiatan usaha.
Budi menyatakan, pemanfaatan rumah beserta bangunan tambahannya berlangsung cukup lama tanpa perjanjian sewa atau kerja sama dengan PT KAI.
Sebelum pengosongan dilaksanakan, lanjutnya, perusahaan telah berulang kali meminta penghuni mengembalikan aset atau mengajukan permohonan sewa secara resmi.
PT KAI kemudian menerbitkan tiga surat peringatan pada 2, 9, dan 15 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Deputy Divisi Regional I Sumatera Utara PT KAI, Andri Hardianto.
Dalam surat-surat itu, penghuni diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan sewa atau mengosongkan rumah, dengan tenggat waktu bertahap selama tujuh hari kalender, lima hari kerja, hingga tiga hari kerja.
Namun, menurut pihak PT KAI, hingga pelaksanaan penertiban, belum terdapat perjanjian sewa maupun kerja sama yang menjadi dasar pemanfaatan rumah tersebut.
Plakat Permanen Jadi Petunjuk Fisik Aset
Selain dokumen administrasi, Budi menyebut terdapat bukti fisik berupa plakat permanen pada dinding rumah yang menurutnya menunjukkan identitas bangunan sebagai aset PT KAI.
“Bahkan ada semacam plakat permanen yang merupakan registrasi aset PT KAI yang dibangun tahun 1954 di dinding rumah yang tidak bisa dipungkiri dan dihilangkan penghuni yang menunjukkan bahwa rumah tersebut adalah aset PT KAI,” ujar Budi.
Menurutnya, keberadaan plakat tersebut menjadi salah satu petunjuk fisik yang mendukung dokumen Grondkaart dan catatan inventarisasi aset perusahaan.
Budi menegaskan, pengamanan aset diperlukan agar bangunan yang diklaim sebagai milik PT KAI tidak terus dikuasai pihak lain tanpa dasar pemanfaatan yang diakui perusahaan.
Dalam surat peringatannya, PT KAI juga merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 serta sejumlah surat edaran Menteri BUMN terkait pengamanan, sertifikasi, dan penertiban aset perusahaan negara.
Penghuni Sebut Memiliki Dokumen
Sementara itu, Rahmat Taufik sebelumnya menyatakan memiliki dokumen yang dijadikan dasar penguasaan rumah tersebut.
Keterangan mengenai dokumen yang dimiliki Rahmat menjadi bagian penting dalam melihat persoalan penguasaan rumah itu secara menyeluruh. Namun, rincian dokumen tersebut, termasuk dasar hukum yang diklaim dan keterkaitannya dengan aset PT KAI, belum diuraikan dalam informasi yang tersedia.
Dengan demikian, klaim kepemilikan atau penguasaan dari masing-masing pihak perlu dinilai berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai tanggapan Rahmat Taufik atas pelaksanaan pengosongan maupun penjelasan terperinci mengenai dokumen yang disebutnya sebagai dasar penguasaan rumah.


