MEDAN, TOPINFORMASI.COM – Dugaan penarikan paksa mobil Toyota Yaris yang dialami Dita Sinaga, warga Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, berbuntut laporan polisi. PT WOM Finance dan PT Komando Tidar Jaya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pengambilan kendaraan yang disebut dilakukan ketika kredit mobil tersebut hanya menyisakan dua kali angsuran.
Dita, yang merupakan putri pengacara Julheri Sinaga, S.H., melaporkan kejadian tersebut melalui kuasa hukumnya, Irwansyah Siregar. Laporan itu tercatat dengan Nomor STTLP/B/1792/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Irwansyah menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (21/10/2026). Menurutnya, mobil Toyota Yaris yang menjadi objek persoalan dibeli kliennya melalui pembiayaan PT WOM Finance dengan skema kredit sebanyak 24 kali angsuran.
Dari total kewajiban tersebut, kata Irwansyah, sebanyak 22 angsuran telah dibayarkan. Sementara itu, cicilan ke-23 dan ke-24 belum dapat dilunasi karena kliennya mengalami kendala ekonomi.
“Tidak mungkin klien kami tidak melunasi, karena hanya tinggal dua kali cicilan saja. Namun, butuh sedikit waktu,” ujar Irwansyah.
Ia menjelaskan, kendaraan tersebut masih tercatat atas nama Rusnayani karena proses balik nama belum dilakukan, mengingat pembayaran kredit belum sepenuhnya lunas.
Berawal dari Kedatangan Pihak Penagihan
Irwansyah mengungkapkan, persoalan bermula ketika sejumlah orang yang mengaku berasal dari PT Komando Tidar Jaya mendatangi kediaman Dita saat yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Kedatangan mereka diterima oleh adik Dita, Panji Welas Tinoring Sinaga. Menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, Panji kemudian diminta membawa mobil tersebut ke kantor PT Komando Tidar Jaya di kawasan Medan Selayang.
Setibanya di kantor perusahaan, Panji disebut diminta menyerahkan kunci mobil dengan alasan kendaraan akan diperiksa. Namun, setelah kunci diserahkan, mobil Toyota Yaris itu tidak dikembalikan.
“Yang kami sesalkan, kendaraan tersebut diduga diambil oleh PT WOM Finance melalui PT Komando Tidar Jaya yang kami duga sebagai pihak ketiga, dengan cara yang kami nilai mengandung tipu muslihat,” kata Irwansyah.
Ketika Panji mempertanyakan keberadaan mobil tersebut, pihak perusahaan penagihan disebut menyampaikan bahwa kendaraan telah dipindahkan ke gudang PT WOM Finance.
Atas kejadian itu, pihak Dita mempersoalkan prosedur pengambilan kendaraan yang dinilai tidak dilakukan melalui penyerahan secara sukarela.
Kuasa Hukum Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi
Irwansyah menilai, dugaan penarikan kendaraan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum mengenai eksekusi jaminan fidusia, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Menurutnya, putusan tersebut mengatur bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Apabila tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan tidak ada penyerahan sukarela, mekanisme eksekusi harus mengikuti ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud menghindari kewajiban pembayaran. Sebagai dasar, ia menyebutkan bahwa Dita telah membayar 22 dari total 24 angsuran yang diperjanjikan.
Meski demikian, persoalan tersebut tetap perlu ditelaah berdasarkan perjanjian pembiayaan, status jaminan fidusia, serta kronologi dan prosedur pengambilan kendaraan.
Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diminta Didalami
Selain mempersoalkan mekanisme penarikan kendaraan, pihak pelapor meminta penyidik mendalami dugaan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Irwansyah menilai, rangkaian tindakan yang menurut keterangan kliennya meliputi permintaan membawa kendaraan ke kantor penagihan, penyerahan kunci dengan alasan pemeriksaan, hingga pemindahan mobil tanpa persetujuan, perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Cara-cara yang kami duga dilakukan, mulai dari mengarahkan kendaraan ke kantor penagihan, meminta kunci dengan dalih pemeriksaan, hingga membawa kendaraan tanpa persetujuan, patut didalami sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” ujarnya.
Ia merujuk Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan serta Pasal 486 mengenai penggelapan.
Namun, Irwansyah menyerahkan penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tersebut kepada penyidik berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen pembiayaan, dan bukti lain yang berkaitan dengan pengambilan kendaraan.
Dalam laporan polisi tersebut, pihak pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp98 juta akibat peristiwa yang dilaporkan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari PT WOM Finance maupun PT Komando Tidar Jaya mengenai tuduhan yang disampaikan pihak pelapor. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, dan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.


