Medan ,TOPINFORMASI.COM – Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas dengan menutup, membubarkan, dan menghentikan operasional PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA yang dinilai terus mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Ratama kepada sejumlah media dan jurnalis di ruang kerjanya, Jumat (8/5/2026). Menurutnya, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Engineering, Procurement, and Construction (EPC), infrastruktur, beton pracetak, dan konstruksi bangunan tersebut sudah tidak lagi mampu memberikan kontribusi keuntungan kepada negara.
“Presiden Prabowo Subianto sudah saatnya mengambil sikap menutup, membubarkan dan menghentikan secara resmi operasional PT Wijaya Karya karena perusahaan terus menerus mengalami kerugian,” ujar Ratama.
Ratama mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar desakan pembubaran perusahaan plat merah tersebut. Salah satunya adalah kondisi keuangan perusahaan yang disebut mengalami kerugian berkelanjutan sejak tahun 2006 hingga 2024 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, ia juga menyoroti pertanggungjawaban Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito, terhadap hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2022 hingga semester I tahun 2024 yang dinilai tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ratama menyebut, berdasarkan surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani di Jakarta pada 17 Maret 2025, ditemukan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,1 triliun.
“Dari hasil pemeriksaan BPK juga ditemukan puluhan temuan dan ratusan rekomendasi yang membuktikan buruknya pengelolaan keuangan perusahaan,” katanya.
Ia merujuk pada Surat Keluar Anggota VII BPK Nomor 31.b/S/IX-XX/02/2023 tertanggal 1 Februari 2023 yang menyebutkan terdapat 42 temuan dengan 116 rekomendasi hasil pemeriksaan tindak lanjut hingga semester II tahun 2022.
Menurut Ratama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengatur bahwa perusahaan negara dapat dibubarkan apabila terus mengalami kerugian dan tidak dapat disehatkan kembali.
Karena itu, ia menilai negara tidak seharusnya lagi memberikan kepercayaan kepada WIKA untuk mengerjakan proyek-proyek baru, termasuk proyek strategis nasional yang bersumber dari APBN.
“Indikasi kerugian berkelanjutan ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak lagi memberikan kontrak baru, terutama proyek strategis nasional,” tegasnya.
Ratama juga menyoroti kerugian yang dialami WIKA pada kuartal I tahun 2026. Dalam periode tiga bulan pertama tahun ini, WIKA disebut mencatat kerugian sebesar Rp483,80 miliar dari kepemilikan sahamnya di PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Sementara berdasarkan laporan keuangan tahun 2025, WIKA juga tercatat menanggung kontribusi kerugian sebesar Rp1,66 triliun dari proyek kereta cepat sesuai porsi kepemilikan sahamnya di PT PSBI. Sedangkan pada tahun 2024, nilai kerugian yang harus ditanggung mencapai Rp1,57 triliun.
Di sisi lain, Ratama mengaku kecewa terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif saat dikonfirmasi awak media terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 31/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025.
“Kami sudah datang langsung, menunggu cukup lama, tetapi tidak ada satu pun pihak manajemen maupun humas yang bersedia menemui,” ujar Ratama kepada wartawan di Medan.
Menurutnya, dalam laporan tersebut BPK menemukan sejumlah persoalan yang diduga menimbulkan kerugian perusahaan maupun potensi kerugian negara hingga mencapai triliunan rupiah.












