Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah wakaf yang dokumen kepemilikannya hilang atau tidak lengkap tetap dapat disertipikatkan melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama.
Nusron menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir apabila alas hak tanah wakaf tidak lagi tersedia atau wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf (AIW) tidak dapat ditunjukkan. Dalam kondisi tersebut, proses sertipikasi tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama meminta penetapan. Berdasarkan penetapan itu, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Menurut Nusron, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi berbagai persoalan administrasi tanah wakaf, termasuk hilangnya dokumen alas hak maupun tidak lengkapnya dokumen pendukung. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses pendaftaran tanah tetap dapat dilanjutkan sehingga memberikan kepastian hukum atas aset wakaf.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan ATR/BPN diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.
Nusron menilai sertipikat tanah wakaf memiliki peran penting sebagai perlindungan hukum agar aset wakaf tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang, termasuk ketika terjadi pergantian generasi atau muncul klaim dari pihak lain.
“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengajak organisasi keagamaan, nazir, dan masyarakat untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Menurut dia, kepastian hukum atas aset wakaf akan mendukung pemanfaatannya secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.