DPRD Kota Tanjungbalai mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanjungbalai Tengku Eswin didampingi unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli, organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, anggota DPRD, serta insan pers.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah masukan sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah.
Fraksi Partai Golkar menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD Tahun 2025.
Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi realisasi anggaran yang telah dilaksanakan, namun berharap penganggaran pada tahun-tahun berikutnya semakin memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pemerintah daerah agar alokasi belanja lebih difokuskan pada kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan, penerangan jalan umum, perbaikan drainase, sektor pendidikan, dan kesehatan.
Sementara itu, Fraksi Hanura meminta seluruh OPD meningkatkan kualitas perencanaan anggaran agar pelaksanaan program tidak mengalami keterlambatan.
Adapun Fraksi Gerindra menyoroti kinerja OPD yang dinilai belum optimal dalam merealisasikan program-program pembangunan sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi tersebut, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan masukan yang diberikan.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Tanjungbalai akan terus memperkuat sinergi dengan DPRD dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pengambilan keputusan, yang menandai resmi ditetapkannya Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai.