Medan ,TOPINFORMASI.COM
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang menyatakan Kepala Desa (Kades) Rumah Lengo, Kecamatan STM Hulu, berinisial ESB telah menjalani rehabilitasi setelah terjaring dalam razia narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Patumbak.
Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Josua Tampubolon, mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan laporan terkait hasil penanganan tersebut kepada Bupati Deli Serdang.
“Kades tersebut sudah direhabilitasi dan sudah kami laporkan kepada Bupati Deli Serdang,” ujar Josua saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang mengaku belum menerima hasil asesmen dari BNNK terkait ESB. Kepala Inspektorat Deli Serdang Edwin menyebut pihaknya masih menunggu dokumen resmi sebagai dasar untuk mengambil langkah administratif.
“Belum ada disampaikan BNN hasil asesmen. Apabila hasil asesmen sudah ada dari BNN, akan diberhentikan sementara,” kata Edwin.
Hal senada disampaikan Camat STM Hulu, Sadar Purba. Ia mengatakan hingga kini belum menerima surat resmi mengenai hasil asesmen terhadap kepala desa tersebut.
“Belum ada surat kami terima berkaitan dengan Kades Rumah Lengo. Saya tidak bisa berkomentar kalau belum ada tembusan secara tertulis,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari razia gabungan yang dilakukan BNNK Deli Serdang bersama Satpol PP, Subdenpom Lubuk Pakam, dan instansi terkait di Cafe Kita (Jannah), Kecamatan Patumbak. Razia digelar setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Saat penggerebekan, petugas melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung. Dari hasil pemeriksaan, 23 orang dinyatakan positif narkoba, termasuk seorang kepala desa.
Namun, dua orang berhasil melarikan diri setelah massa menghalangi petugas membawa para pengunjung yang positif narkoba. Situasi sempat memanas hingga terjadi perusakan terhadap kendaraan petugas.
BNNK kemudian berkoordinasi dengan BNNP Sumatera Utara dan Polrestabes Medan. Polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi penghalangan dan perusakan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara beberapa lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
BNNK Deli Serdang menyebut sebanyak 20 orang yang hasil tes urinenya positif telah menjalani asesmen dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara proses hukum terhadap para pelaku yang diduga menghalangi petugas masih terus berjalan.



