MEDAN , TOPINFORMASI.com
Dugaan adanya praktik pemberian fee atau ijon dalam tiga proyek pembangunan dan rehabilitasi puskesmas di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan menuai sorotan dari sejumlah aktivis antikorupsi di Sumatera Utara.
Ketiga proyek yang disorot meliputi Rehabilitasi Puskesmas Sunggal dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp3,3 miliar, Rehabilitasi Puskesmas Kampung Baru senilai sekitar Rp3,3 miliar, serta Pembangunan Puskesmas Pembantu Medan Permai dengan HPS sekitar Rp2,9 miliar. Total nilai HPS ketiga proyek tersebut mencapai sekitar Rp9,5 miliar.
Sorotan muncul setelah penelusuran terhadap portal SPSE/Inaproc disebut tidak menemukan ketiga paket tersebut dalam daftar paket tender yang dapat diakses publik.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, praktik ijon dikenal sebagai dugaan pemberian uang atau imbalan kepada pihak tertentu sebelum proyek dilelang atau dikerjakan. Dugaan tersebut hingga kini belum dibuktikan secara hukum.
Sejumlah pihak menilai, apabila benar paket pekerjaan tidak dapat diakses publik, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari instansi terkait demi menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan wajib menerapkan prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel, efektif, dan efisien.
Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Barto, meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi yang berkembang tersebut.
“Tidak ada yang kebal hukum di NKRI. Semua sama di mata hukum,” ujar Barto kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, apabila benar terjadi praktik pemotongan biaya proyek melalui mekanisme yang melanggar hukum, maka dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kualitas hasil pekerjaan.
Senada, Koordinator Daerah Sumatera Utara Pemuda Mahasiswa Merah Putih, Hara Sihombing, mengingatkan agar seluruh organisasi perangkat daerah menjalankan proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui tender, tender cepat, maupun e-purchasing.
Ia juga menyinggung pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, belum memberikan keterangan ataupun tanggapan terkait dugaan yang disampaikan para aktivis tersebut.
Redaksi menyatakan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan narasumber dan belum terbukti secara hukum. Demi keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Perkimcikataru Kota Medan maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.





