BATUBARA,Topinformasi.com/- Topinformasi.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, menegaskan bahwa delapan dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa oleh aliansi “Batu Bara Bergerak” tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hamdi Hasibuan menyikapi aksi unjuk rasa yang digelar gabungan aktivis hukum, insan pers, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil di depan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Senin (15/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan delapan tuntutan terkait dugaan penyimpangan di lingkungan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, mulai dari dugaan peredaran narkotika, kematian warga binaan, penggunaan telepon genggam ilegal, masuknya wanita penghibur, pungutan liar, keterbatasan akses informasi publik, lemahnya pengawasan dan pembinaan warga binaan, hingga dugaan makanan warga binaan yang tidak memenuhi standar.
Menanggapi hal itu, Hamdi menegaskan bahwa aksi penyampaian pendapat merupakan hak demokrasi masyarakat yang dihormati oleh pihak lapas. Namun, ia membantah seluruh tudingan yang disampaikan dalam petisi tersebut.
“Aksi ini merupakan hak demokrasi masyarakat. Namun seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam petisi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi faktual yang ada di lapangan,” tegas Hamdi.
Terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di dalam lapas, Hamdi menyatakan pihaknya memiliki komitmen kuat untuk memberantas narkotika baik dari luar maupun dari dalam lingkungan lapas.
Menurutnya, jajaran Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku secara rutin melaksanakan razia kamar hunian sedikitnya dua kali dalam seminggu. Selain itu, pihak lapas juga berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai unsur masyarakat dalam pelaksanaan razia gabungan.
“Tes urine terhadap petugas dan warga binaan juga secara berkala dilaksanakan sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di dalam lapas,” ujarnya.
Mengenai dugaan penggunaan telepon genggam ilegal dan keluar masuknya pihak luar tanpa pengawasan, Hamdi menjelaskan bahwa sistem pengamanan di Lapas Labuhan Ruku dilakukan secara berlapis melalui petugas pengamanan, pemeriksaan identitas pengunjung, serta pemantauan CCTV di sejumlah titik strategis.
Untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga, lanjutnya, pihak lapas telah menyediakan layanan Wartelsuspas yang legal dan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Karena itu, dugaan penggunaan telepon genggam ilegal maupun lemahnya pengawasan terhadap pihak luar tidak sesuai dengan fakta yang ada,” katanya.
Hamdi juga membantah adanya praktik pungutan liar, jual beli fasilitas kamar hunian, maupun pelayanan yang tidak transparan. Ia menegaskan seluruh layanan pemasyarakatan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.
“Seluruh layanan pemasyarakatan seperti kunjungan keluarga, remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat maupun layanan lainnya diberikan secara gratis. Tidak ada perlakuan khusus ataupun praktik jual beli fasilitas kepada warga binaan,” jelasnya.
Terkait kualitas makanan warga binaan, pihak lapas memastikan penyediaan makanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku dengan memperhatikan kualitas bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian yang layak.
Selain itu, informasi mengenai kegiatan dan pelayanan lapas juga disebut rutin dipublikasikan melalui media sosial resmi dan berbagai kanal komunikasi yang tersedia sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menanggapi dugaan kematian seorang warga binaan yang menjadi sorotan publik, Hamdi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut telah diklarifikasi secara terbuka sesuai fakta dan prosedur yang berlaku.
“Penanganan terhadap warga binaan yang bersangkutan telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk penyampaian informasi kepada pihak keluarga dan instansi terkait,” ungkapnya.
Atas dasar itu, pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menilai delapan dugaan yang termuat dalam petisi atau “Piagam Batu Bara” tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan masih berupa dugaan yang belum terverifikasi.
Hamdi menegaskan bahwa Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku tetap berkomitmen menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terbuka terhadap pengawasan dari masyarakat maupun instansi terkait demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.



