MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran narkotika yang dikemas dalam rokok elektrik atau dikenal dengan istilah pod getar. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, terdiri dari dua pengedar dan seorang perempuan yang diduga berperan sebagai pemasok sekaligus bandar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Sabtu (15/8/2026) siang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi pod getar yang kerap berlangsung di area parkir sebuah apartemen di Jalan Abdul Hakim, Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pria berinisial SY (21) dan AG (24), warga Jalan Taruma, Kecamatan Medan Baru, di area parkir apartemen pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.

“Kedua pelaku kami identifikasi sebagai pengedar dan diduga sedang mencari pembeli. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu bungkus pod getar merek Batman,” ujar Rafli.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga telah beberapa kali melakukan transaksi di lokasi yang sama. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok barang tersebut.
Hasilnya, petugas menangkap MD (39), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang disebut sebagai pemasok sekaligus bandar pod getar. MD ditangkap di kediamannya di Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah.
Namun, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti pod getar di rumah MD. Kepada petugas, MD mengaku seluruh barang yang dimilikinya telah habis terjual.
“Dalam kasus ini kami juga menangkap bandarnya. Kami masih terus melakukan pengembangan karena masih ada pelaku lain yang berada di atas bandar ini. Mohon doanya agar jaringan ini dapat kami ungkap secara komprehensif,” tegas Rafli.
Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.













