Medan ,TOPINFORMASI.COM
PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan segera memberlakukan tarif Jalan Tol Sinaksak-Simpang Panei yang merupakan bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) Seksi 4 di Sumatera Utara.
Direktur Teknik Hamawas Jimmy Leonard mengatakan tarif akan mulai diberlakukan setelah ruas tol tersebut memenuhi seluruh persyaratan teknis dan operasional. Jadwal resmi penerapannya akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Sebelumnya ruas tol tersebut telah beroperasi tanpa tarif sejak 1 Mei 2026 dan dibuka secara fungsional pada periode Natal dan Tahun Baru serta Lebaran 2026. Pemberlakuan tarif akan segera diinformasikan,” kata Jimmy dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Jimmy menjelaskan Tol Sinaksak-Simpang Panei telah menjalani uji laik fungsi pada 17-19 November 2025 dan mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) dengan peringkat bintang lima.
Penerapan tarif juga mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/M/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Menurutnya, Hamawas terus meningkatkan kualitas layanan melalui perawatan jalan, pengecekan rambu dan marka, pemeliharaan drainase, penataan kawasan tol, hingga peningkatan kompetensi petugas operasional.
“Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pengguna jalan memperoleh informasi yang memadai sebelum tarif diberlakukan,” ujarnya.
Berikut sebagian tarif Tol Sinaksak-Simpang Panei:
Kuala Tanjung-IC Simpang Panei
Golongan I: Rp105.000
Golongan II dan III: Rp157.500
Golongan IV dan V: Rp210.000
Kuala Tanjung-IC Sinaksak
Golongan I: Rp91.500
Golongan II dan III: Rp137.000
Golongan IV dan V: Rp183.000
IC Indrapura-IC Simpang Panei
Golongan I: Rp94.000
Golongan II dan III: Rp141.000
Golongan IV dan V: Rp187.500
Hamawas mengimbau pengguna jalan tol memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum perjalanan. Pengendara juga diminta mematuhi batas kecepatan 60-80 km/jam serta menggunakan bahu jalan hanya dalam kondisi darurat.
Jika mengalami kendala di perjalanan, pengguna jalan dapat menghubungi Call Center Tol Kutepat.



