Praktisi Hukum Rion Arios Soroti Kasus PT TSI vs Bank Mandiri, Dugaan Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Disorot

0
0 views

MEDAN, TOPINFORMASI.COM – Praktisi hukum Rion Arios, S.H., menyoroti perkara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melawan Bank Mandiri. Ia menilai dugaan pencairan cek tanpa konfirmasi kepada nasabah perlu dikaji dari aspek prinsip kehati-hatian perbankan.

Rion merujuk Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menegaskan bahwa perbankan Indonesia menjalankan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Menurut Rion, Bank Mandiri seharusnya memastikan keabsahan transaksi dan menerapkan prosedur verifikasi yang memadai sebelum mencairkan cek yang dipersoalkan.

“Bank wajib menghubungi nasabah untuk memastikan pencairan cek. Namun, berdasarkan informasi yang kami soroti dalam perkara ini, konfirmasi tersebut diduga tidak dilakukan,” ujar Rion.

Ia menegaskan, dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, prosedur pencairan, serta keterangan para pihak agar dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perbankan.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Bank Mandiri terkait pernyataan tersebut belum dicantumkan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada kejelasan berdasarkan bukti dan proses hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini