Polda Sumut Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, SPBU Suka Damai Disegel

0
0 views

MEDAN, TOPINFORMASI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama sejumlah polres jajaran mengungkap lima kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama periode 20–25 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang diamankan.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kapolri, khususnya dalam pemberantasan praktik ilegal di sektor BBM.

“Pengungkapan ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri, salah satunya tentang pemberantasan BBM ilegal,” ujar Irfan, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, dari lima kasus yang diungkap, dua kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut, sedangkan tiga lainnya diungkap oleh Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), dan Polres Tebing Tinggi.

Modus yang digunakan para pelaku antara lain memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian menjualnya kembali secara ilegal.

SPBU Suka Damai Disegel

Dalam pengungkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumut juga menyegel SPBU Suka Damai yang berada di Jalan Medan–Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. SPBU tersebut diduga melakukan pengurangan takaran BBM yang dijual kepada konsumen.

Polisi mengamankan dua orang berinisial DS, yang disebut berperan sebagai manajer SPBU, dan HS, yang diduga berperan merusak segel mesin pompa BBM.

Menurut Irfan, praktik pengurangan takaran tersebut diduga telah berlangsung selama tujuh tahun. Para pelaku diduga mengubah pengaturan mesin pompa BBM jenis biosolar, Pertalite, dan Pertamax untuk mengurangi volume bahan bakar yang diterima konsumen.

“Modusnya dengan mengubah setelan pompa BBM guna mengurangi jumlah liter dalam setiap pengisian sehingga memperoleh keuntungan dari selisih BBM,” jelasnya.

Berdasarkan penghitungan metrologi yang disampaikan polisi, dugaan selisih takaran selama periode Juni hingga Oktober 2026 diperkirakan menghasilkan keuntungan sebesar Rp595.321.508.

Adapun rincian selisih volume BBM yang disebutkan meliputi:

  • Biosolar: 32.768 liter.
  • Pertalite: 34.681 liter.
  • Pertamax: 1.575 liter.

Selain itu, hasil pengujian terhadap penjualan 20 liter solar di SPBU tersebut menunjukkan adanya kekurangan takaran sebesar 510 mililiter berdasarkan pemeriksaan menggunakan bejana ukur.

Penyidik Kembangkan Dugaan Keterlibatan ASN

Irfan menambahkan, penyidik masih mengembangkan perkara dugaan penjualan BBM dengan takaran yang tidak sesuai tersebut. Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang disebut berkaitan dengan jaringan penyelewengan BBM bersubsidi.

Namun, dugaan keterlibatan ASN tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Sementara itu, kedua tersangka dalam perkara SPBU Suka Damai telah ditahan di Mapolda Sumut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tang, rekaman CCTV, flash disk, uang tunai Rp77 juta, dan telepon genggam.

SPBU yang diduga melakukan pengurangan takaran BBM tersebut juga telah disegel untuk kepentingan penanganan perkara.

Polda Sumut menyatakan pengembangan kasus masih berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik penyelewengan BBM tersebut.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini