JAKARTA, TOPINFORMASI.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat peningkatan penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta integrasinya dengan sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang telah diterbitkan meningkat dari 543 menjadi 691. Sementara RDTR yang terintegrasi dengan OSS melonjak dari 268 menjadi 576.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan capaian tersebut menunjukkan perluasan ketersediaan RDTR sekaligus percepatan integrasi tata ruang dengan sistem perizinan berusaha.
“Capaian ini menunjukkan perluasan ketersediaan RDTR dan percepatan integrasi tata ruang dengan sistem perizinan berusaha,” ujar Suyus di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, integrasi RDTR dengan OSS mempermudah pelaku usaha memperoleh informasi tata ruang dalam proses perizinan. Sistem tersebut juga memberikan kejelasan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang sehingga dapat mendukung kepastian perencanaan investasi dan pembangunan.
Suyus merinci, sepanjang Januari hingga Desember 2025, penambahan RDTR mencapai 67 dokumen. Sementara pada Januari hingga pertengahan Oktober 2026, jumlahnya bertambah 17 RDTR.
Adapun integrasi RDTR dengan OSS mengalami peningkatan sebanyak 231 RDTR sepanjang 2025 dan bertambah 25 RDTR pada periode Januari hingga pertengahan Oktober 2026.
Target Perlindungan Lahan Pertanian Tercapai Lebih Awal
Selain mendorong kemudahan berusaha, kebijakan tata ruang juga diarahkan untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian dalam mendukung swasembada pangan nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 mengamanatkan penetapan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dengan target pemenuhan paling lambat pada 2029.
Hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B tercatat mencapai 87,93 persen dari total LBS, dengan luas sekitar 6,45 juta hektare.
“Dengan capaian tersebut, target yang ditetapkan dalam RPJMN berhasil direalisasikan pada tahun 2026,” jelas Suyus.
Ia menegaskan, capaian tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung agenda swasembada pangan nasional.
Penetapan LP2B diharapkan memperkuat perlindungan lahan pertanian agar tetap digunakan sesuai peruntukannya dan tidak mudah beralih fungsi, sehingga keberlangsungan produksi pangan nasional dapat terjaga.
Dengan peningkatan penerbitan RDTR dan capaian target LP2B, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan investasi, pembangunan wilayah, serta perlindungan lahan pertanian sebagai salah satu penopang ketahanan pangan Indonesia.

