JAKARTA, TOPINFORMASI.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pelaksanaan Reforma Agraria membutuhkan pengaturan yang lebih menyeluruh untuk mengatasi persoalan pertanahan dan memastikan program tersebut berjalan efektif.
Hal itu disampaikan Ossy saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman RI secara daring, Jumat (23/10/2026).
“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” ujar Ossy.
Menurutnya, Reforma Agraria memiliki tujuan strategis, mulai dari mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi sebanyak 6.199.241 bidang tanah. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dialokasikan untuk Reforma Agraria.
Sementara itu, fasilitasi pendampingan usaha sebagai bagian dari penataan akses telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.
Meski mencatat capaian tersebut, Ossy mengakui pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya, keterbatasan tanah yang siap diredistribusikan akibat persoalan status hukum, verifikasi calon penerima manfaat, kebutuhan dukungan lintas sektor dalam penataan akses, serta penyelesaian konflik agraria.
Karena itu, ia berharap kehadiran regulasi baru dan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat memperkuat koordinasi serta membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini menghambat pelaksanaan program.
“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkapnya.
Perbaikan Layanan Pertanahan
Selain Reforma Agraria, Ossy juga memaparkan upaya Kementerian ATR/BPN membenahi tata kelola pelayanan pertanahan. Menurutnya, kepastian waktu, prosedur, dan tindak lanjut pelayanan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas administrasi pertanahan.
Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Ossy menjelaskan, layanan Pengukuran Terjadwal memiliki peran penting karena pengukuran merupakan salah satu tahapan awal dalam proses pengurusan pertanahan.
“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan,” jelasnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal diluncurkan pada 17 Agustus 2026 dan telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan. Sementara itu, layanan PERINTIS 10 Hari telah berjalan di 131 Kantor Pertanahan.
Diskusi publik tersebut turut menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Kegiatan ini diikuti sekitar 400 peserta secara daring dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI.
Melalui forum tersebut, diharapkan pengaturan Reforma Agraria dan pembenahan pelayanan pertanahan dapat berjalan beriringan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(AR/YZ)

