Diduga Tak Penuhi Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, PT Sumber Makmur Beton Pecat 12 Karyawan

BATUBARA, – PT Sumber Makmur Beton yang berlokasi di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, kembali menjadi sorotan setelah 12 karyawan, terdiri dari 10 pengemudi truk mixer dan dua mekanik, dilaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Rabu (28/10/2026).
PHK tersebut diduga dilakukan secara sepihak oleh manajemen perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan pengolahan beton (batching plant).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan PHK ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan, lebih dari 50 karyawan disebut-sebut telah diberhentikan sebelumnya tanpa menerima pesangon maupun kompensasi. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Selain persoalan PHK, perusahaan juga disorot terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban pendaftaran pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dugaan ini perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen kepesertaan dan keterangan pihak terkait.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, Darmansyah, yang akrab disapa Darman, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang.
“Jika benar perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan mengabaikan hak-hak karyawan yang terkena PHK, persoalan ini harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Darman.
Menurutnya, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya Pasal 15 ayat (1).
Ia menambahkan, pekerja di industri pengolahan beton menghadapi berbagai risiko pekerjaan, mulai dari pengoperasian peralatan berat hingga mobilitas truk mixer di jalan raya. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai penting bagi keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup sejumlah perlindungan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dengan ketentuan kepesertaan dan pembiayaan sesuai peraturan yang berlaku.
IWO Minta Disnaker dan BPJS Turun ke Lapangan
Atas persoalan tersebut, IWO Kabupaten Batubara meminta pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batubara, serta BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap PT Sumber Makmur Beton.
Pemeriksaan itu dinilai perlu untuk memastikan status kepesertaan BPJS para pekerja, proses PHK, serta pemenuhan hak-hak karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Darman juga meminta instansi berwenang mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai aturan. Hak-hak pekerja harus dilindungi dan perusahaan wajib menjalankan kewajibannya,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Sumber Makmur Beton mengenai alasan PHK terhadap 12 karyawan tersebut maupun dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.
Redaksi membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
