Proyek Management Building PLN Rp68 Miliar Disorot, Penunjukan Langsung dan Dugaan Afiliasi Jadi Pertanyaan

0
IMG-20261028-WA0018

JAKARTA, TOPINFORMASI.COM – Proyek pembangunan Management Building Kantor Pusat PT PLN (Persero) dengan nilai anggaran sekitar Rp68 miliar menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL), sementara proses penunjukan kontraktor, pelibatan perusahaan subkontraktor, hingga dugaan afiliasi dengan pejabat PLN menuai pertanyaan.

Nama PT Sinergi Properti Pratama (SPP), anak perusahaan Dana Pensiun PLN, disebut sebagai pelaksana proyek tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan sumber dalam materi pemberitaan ini, pekerjaan diduga melibatkan perusahaan lain melalui skema subkontrak, termasuk PT Uty Yamoto Tanergy.

Dugaan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengadaan, dasar penunjukan langsung, serta mekanisme pemilihan perusahaan subkontraktor. Hingga berita ini disusun, dugaan keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan pejabat PLN dan isu aliran imbalan kepada pihak tertentu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Kornas Re-LUN), Teuku Yudhistira, meminta manajemen PLN menelusuri persoalan tersebut apabila informasi yang beredar terbukti benar.

“Jika benar ada keterlibatan pejabat dalam proses ini, tentu menjadi ujian bagi Direktur Utama PLN yang baru, Suroso Isnandar, untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” kata Yudhistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Menurut Yudhistira, aspek yang perlu diperiksa meliputi dasar hukum penunjukan langsung kepada PT SPP, proses penunjukan subkontraktor, keterbukaan informasi pengadaan, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan.

Ia menilai, status perusahaan sebagai bagian dari afiliasi PLN tidak semestinya menghilangkan kebutuhan untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan.

“Jika pekerjaan kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain, mekanisme penunjukan dan pelaksanaannya perlu diperiksa. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Yudhistira juga menyinggung dugaan adanya pengaruh Wakil Direktur Utama PLN, Yusuf Didi Setiarto, dalam proses tersebut. Namun, dugaan keterlibatan pejabat maupun indikasi aliran dana yang disebut dalam informasi itu masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait.

Soroti Proyek Pemeliharaan Kantor PLN di Halmahera Selatan

Selain proyek Management Building, Yudhistira menyoroti pekerjaan pemeliharaan Kantor PT PLN (Persero) ULP Saketa, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar.

Proyek yang disebut dikerjakan melalui PT SPP itu diduga melibatkan PT Uty Yamoto Tanergy. Masa pelaksanaan pekerjaan dikabarkan selama 150 hari kalender.

Namun, Yudhistira mengaku menerima informasi bahwa pekerjaan tersebut belum rampung sesuai waktu yang ditentukan. Kondisi itu, menurutnya, perlu diklarifikasi dengan memeriksa kontrak, progres fisik, berita acara pekerjaan, serta dokumen serah terima apabila telah diterbitkan.

“Persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menyatakan pihaknya berencana membawa informasi tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan unsur penegak hukum tindak pidana korupsi yang berwenang.

Klarifikasi PLN dan Pihak Terkait Diperlukan

Dugaan mengenai proses pengadaan, pelaksanaan subkontrak, afiliasi perusahaan, dan kemungkinan konflik kepentingan dalam kedua proyek tersebut memerlukan penelusuran berdasarkan dokumen resmi serta keterangan seluruh pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, materi yang tersedia belum memuat penjelasan resmi dari PLN, Yusuf Didi Setiarto, PT Sinergi Properti Pratama, PT Uty Yamoto Tanergy, maupun pihak lain yang disebut terkait.

Redaksi membuka ruang bagi PLN dan seluruh pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *