BerandaBerita Utama54 Cek Jadi Sorotan! PT TSI Gugat Bank Mandiri, OJK Sumut Didesak...

54 Cek Jadi Sorotan! PT TSI Gugat Bank Mandiri, OJK Sumut Didesak Buka-bukaan Soal Pengawasan

MEDAN — Gugatan perdata PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menyoroti dugaan persoalan dalam transaksi perbankan. Salah satu yang dipersoalkan adalah pencairan 54 cek yang menurut dalil PT TSI menggunakan tanda tangan yang dinilai tidak sah atau diduga palsu.

Perkara tersebut telah terdaftar di PN Medan dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Dalam materi gugatannya, PT TSI mendalilkan pencairan 54 cek tersebut dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan selaku nasabah. Penggugat juga mempersoalkan dugaan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan sebelum transaksi diproses.

Tak hanya soal tanda tangan, mekanisme pencairan dana juga menjadi bagian yang dipersoalkan.

PT TSI mendalilkan rekening yang digunakan merupakan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) revolving. Atas dasar itu, penggugat berpendapat pencairan seharusnya dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening debitur atau rekening yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan PT TSI.

Namun, berdasarkan dalil dalam gugatan, pencairan disebut justru dilakukan secara tunai. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan kepada tujuh perusahaan yang menurut penggugat tidak memiliki hubungan dengan PT TSI.

Benarkah prosedur transaksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan perbankan?

Pertanyaan itu turut menyeret aspek pengawasan industri jasa keuangan. Termasuk bagaimana mekanisme perlindungan konsumen serta penerapan prosedur dan prinsip kehati-hatian dalam transaksi perbankan apabila dugaan yang disampaikan penggugat nantinya terbukti di persidangan.

Awak media sebelumnya telah berupaya meminta penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara terkait perkara tersebut, khususnya mengenai aspek pengawasan yang menjadi kewenangan OJK.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan substantif dari OJK Sumut mengenai pokok gugatan maupun dugaan persoalan prosedur perbankan yang didalilkan PT TSI.

Staf Kantor OJK Sumut, Yovi, mengatakan pertanyaan terkait persoalan tersebut sebaiknya disampaikan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut untuk selanjutnya diteruskan kepada OJK pusat.

“Menurut hemat saya, pertanyaan dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut agar nantinya dapat kami teruskan ke OJK pusat, karena pengawasan bank terkait secara langsung ditangani oleh OJK pusat,” ujar Yovi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Mengenai gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri, Yovi mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi secara langsung mengenai perkara tersebut.

“Kalau terkait gugatan, OJK Sumut tidak ada informasi terkait itu. Yang kami tahu, diduga ada sengketa yang sedang terjadi antara PUJK dimaksud dengan konsumennya,” katanya.

Menurut Yovi, informasi mengenai dugaan sengketa tersebut antara lain diketahui dari pemberitahuan mengenai rencana aksi unjuk rasa pada 7 September 2026 yang diterima OJK Sumut dari pihak kepolisian.

Masih Menunggu Pembuktian di Pengadilan

Perkara antara PT TSI dan Bank Mandiri saat ini masih berproses di PN Medan. Dengan demikian, seluruh tudingan yang tercantum dalam gugatan merupakan dalil dari pihak penggugat dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Keabsahan tanda tangan, prosedur pencairan 54 cek, mekanisme pencairan dana, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perbankan nantinya akan dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Posisi Bank Mandiri sebagai pihak tergugat juga perlu diperhatikan. Bank Mandiri berhak memberikan bantahan, klarifikasi, maupun pembelaan atas seluruh dalil yang diajukan PT TSI.

Sementara itu, publik masih menunggu penjelasan otoritas pengawas mengenai sejauh mana aspek pengawasan dapat dilakukan terhadap persoalan yang kini bergulir di meja hijau tersebut.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments