Polisi Gerebek Gudang Narkoba Berkedok Kandang Ayam, 18 Kg Ganja Disita dari Dua Sekawan

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar gudang penyimpanan narkotika jenis ganja yang disamarkan menggunakan bangunan kandang ayam di Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial MF (28) dan DS (19), serta menyita total 18 kilogram ganja kering yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Medan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MF di area parkir sebuah restoran cepat saji di Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (28/10/2026) malam. Dari tangan warga Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia itu, petugas menyita sekitar 2 ons ganja kering.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap DS di Jalan Brigjen Katamso, Medan. Dari pemuda berusia 19 tahun yang merupakan warga Jalan Bajak V tersebut, polisi menyita 1 kilogram ganja.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan kedua tersangka diketahui merupakan sahabat sejak kecil. DS diduga berperan sebagai bandar yang menyimpan ganja sebelum memasoknya ke sejumlah lokasi.
“Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar di parkiran restoran cepat saji. Setelah penangkapan, kami lakukan pengembangan dan meringkus satu pelaku lagi, yakni DS,” ungkap Rafli, Jumat (30/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas selanjutnya menelusuri lokasi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan ganja milik DS.
Penyelidikan mengarah ke sebuah bangunan kandang ayam yang berada di kawasan terpencil Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tambahan 17 kilogram ganja kering yang disimpan di dalam sebuah safety box. Dengan demikian, total barang bukti ganja yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai sekitar 18 kilogram.
“Secara kasat mata, dari luar kandang ayam ini bahkan terlihat seperti rumah biasa. Ini memang cara para pelaku mengkamuflasekan bisnis haram mereka,” jelas Rafli.
Menurut Rafli, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas peredaran narkotika tersebut diduga telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Ganja yang dipasarkan para pelaku disebut berasal dari Aceh.
Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial FS yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan tersebut. Hingga Jumat (30/10/2026), FS masih dalam pengejaran petugas.
“Kami pastikan FS akan kami ringkus dalam waktu dekat. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Mari sama-sama kita pulihkan para pengguna narkoba dan putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” tegas Rafli.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
