Sempat Digerebek Kodaeral I Belawan, Gudang Gas Diduga Oplosan di Percut Kembali Beroperasi, Polda Sumut Diminta Bertindak

0
Sempat Digerebek Kodaeral I Belawan, Gudang Gas Diduga Oplosan di Percut Kembali Beroperasi, Polda Sumut Diminta Bertindak

MEDAN – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan dan pengoplosan gas elpiji subsidi kembali menjadi sorotan warga di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Gudang yang diduga dikelola seorang pria berinisial Riko di Jalan Damar Wulan, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, dikabarkan kembali beroperasi pada Rabu (28/10/2026), meski sebelumnya telah digerebek personel TNI AL dari Kodaeral I Belawan pada 17 Oktober 2026.

Dalam penggerebekan sebelumnya, petugas mengamankan lima orang pekerja serta sejumlah tabung gas berbagai ukuran, mulai dari elpiji subsidi 3 kilogram hingga tabung 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram.
Setelah mengamankan para pekerja dan barang bukti, pihak Kodaeral I Belawan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Polrestabes Medan.

Kadispen Kodaeral I, Kolonel Wahyu Kurniawan, dalam keterangannya pada Minggu (18/10/2026) menyebutkan, selain tabung gas lainnya, petugas turut mengamankan tiga tabung ukuran 5,5 kilogram, 16 tabung ukuran 12 kilogram, dan 19 tabung ukuran 50 kilogram.

“Gas hasil pengoplosan tersebut diduga dipasarkan kepada sejumlah pelanggan, di antaranya restoran, pabrik, dan bengkel las di wilayah Kota Medan,” ujarnya.

Kabar kembali beroperasinya gudang tersebut memicu keresahan masyarakat. Warga menilai, penggerebekan yang telah dilakukan seharusnya menjadi momentum untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Namun, apabila informasi mengenai aktivitas kembali beroperasinya lokasi itu benar, masyarakat mempertanyakan tindak lanjut penanganan perkara setelah penyerahan para pekerja dan barang bukti kepada Polrestabes Medan.

“Kami bingung, kemarin sudah digerebek, seharusnya sudah berhenti.

Tapi sekarang aktif lagi. Kami berharap aparat benar-benar serius menindaklanjuti persoalan ini. Jangan sampai praktik yang merugikan konsumen terus berulang,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Praktik pengoplosan elpiji berpotensi merugikan konsumen, terutama apabila isi dan kualitas gas tidak sesuai standar. Selain itu, aktivitas pemindahan gas secara tidak aman juga berisiko menimbulkan kebakaran maupun ledakan.

Polda Sumut Belum Berikan Penjelasan
Sementara itu, perhatian juga tertuju pada tindak lanjut penanganan dugaan aktivitas tersebut oleh aparat kepolisian.
Saat dikonfirmasi wartawan mengenai informasi kembali beroperasinya gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas elpiji itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, belum memberikan penjelasan substantif.

Ia meminta wartawan menghubunginya secara pribadi melalui telepon atau WhatsApp.

“Hahaha… nanti saja, nanti saja ya. Telepon atau japri,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari Ditreskrimsus Polda Sumut mengenai langkah penanganan maupun perkembangan penyelidikan atas kasus tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan dan melakukan pemeriksaan terhadap informasi kembali beroperasinya gudang tersebut, sehingga dugaan praktik penyalahgunaan elpiji subsidi tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *