Usai Terungkap Kurangi Takaran BBM, SPBU Sukadamai Sergai Masih Disegel

0
Usai Terungkap Kurangi Takaran BBM, SPBU Sukadamai Sergai Masih Disegel

SERGAI – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.206.190 di Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, masih dalam kondisi tersegel, Jumat (30/10/2026) pagi.

Pantauan TopInformasi.com di lokasi, seluruh mesin pompa pengisian BBM, mulai dari solar, Pertalite hingga jenis BBM lainnya, tampak ditutup menggunakan terpal berwarna biru dan dipasangi garis polisi.

Tidak terlihat aktivitas pengisian maupun operasional di SPBU yang berada di Jalan Medan–Tebing Tinggi tersebut. Lokasi juga tampak sepi sejak dilakukan penyegelan oleh pihak kepolisian.

Penyegelan dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan praktik pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada konsumen di SPBU tersebut.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, pada Senin (26/10/2026) mengungkapkan bahwa SPBU Sukadamai terbukti melakukan praktik pengurangan takaran BBM berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dari hasil penghitungan bersama pihak metrologi Kabupaten Serdang Bedagai, praktik dugaan kecurangan tersebut diperkirakan telah berlangsung selama tujuh tahun terakhir.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial DS yang menjabat sebagai manajer SPBU dan HS selaku supervisor.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengurangan takaran BBM. HS diduga melakukan perusakan segel pada mesin pompa untuk mengubah pengaturan takaran sehingga jumlah BBM yang diterima konsumen tidak sesuai dengan angka yang tertera pada mesin.

Kasus tersebut menuai kekecewaan dari masyarakat, khususnya konsumen yang selama ini melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.

Salah seorang konsumen, Ridwan Siahaan, mengaku kecewa karena praktik yang terungkap tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

“Sebagai konsumen, tentu sangat kecewa dengan praktik seperti ini. Meski demikian, saya mengapresiasi operasi tangkap tangan yang dilakukan Polda Sumut agar menjadi efek jera bagi pihak lainnya,” ujar Ridwan kepada awak media.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola SPBU lainnya agar tidak melakukan praktik yang merugikan konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti kapan SPBU Nomor 14.206.190 Sukadamai tersebut akan kembali beroperasi.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut penanganan perkara oleh Polda Sumut serta kepastian pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *