Berita Utama & HeadlineLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Sosialisasi Perda Ketertiban Umum Rommy Van Boy Jadi Wadah Keluhan Warga Kota Medan

14
×

Sosialisasi Perda Ketertiban Umum Rommy Van Boy Jadi Wadah Keluhan Warga Kota Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN,TOPINFORMASI.COM  – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, di dua kecamatan berubah menjadi wadah penyampaian berbagai keluhan masyarakat.

Beragam persoalan mendasar, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik hingga peredaran narkoba mendominasi aspirasi warga dalam kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Medan Sunggal dan Kecamatan Medan Polonia tersebut.

Pada Sosperda pertama yang berlangsung di Kompleks Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (23/5/2026), warga mengeluhkan buruknya pelayanan kesehatan, drainase yang tidak memadai, minimnya lampu penerangan jalan, hingga maraknya aksi pencurian akibat tidak adanya pos keamanan lingkungan (poskamling).

Dalam kegiatan yang turut dihadiri Lurah Simpang Tanjung Mutiara, Ferdina, serta Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kelurahan Simpang Tanjung, M. Akbar Hasibuan, warga juga menyoroti praktik tarif parkir liar yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Sementara itu, pada Sosperda kedua yang digelar di Kompleks CBD Polonia, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (24/5/2026), warga lebih banyak menyoroti persoalan sosial, terutama kenakalan remaja dan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Masyarakat mendesak agar aparat terkait lebih masif melakukan edukasi dan penyuluhan bahaya narkoba, khususnya kepada kalangan pelajar dan remaja.

Dalam pertemuan tersebut, warga bernama Anjena Dewi mengungkap dugaan pungutan liar yang dilakukan seorang kepala lingkungan (kepling) saat dirinya meminta bantuan penebangan pohon mahoni yang dinilai rawan tumbang.

Anjena mengaku dimintai uang sebesar Rp2,5 juta oleh Kepling bernama Demiyati untuk menebang pohon tersebut, padahal kondisi pohon dinilai membahayakan keselamatan keluarganya dan warga sekitar.

Menanggapi laporan itu, Rommy Van Boy menegaskan bahwa persoalan pelayanan publik yang berkaitan dengan keselamatan warga tidak boleh dipersulit dengan pungutan biaya.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Jika benar laporan warga yang dimintai Rp2,5 juta oleh oknum kepling untuk menebang sebatang pohon, Pak Camat harus segera mengevaluasi oknum tersebut,” tegas Rommy.

Politisi Partai Golkar itu juga mengajak masyarakat memperkuat pengawasan lingkungan, baik terhadap ancaman keamanan maupun integritas aparatur di tingkat lingkungan.

“Terkait masalah narkoba memang menjadi persoalan kita bersama. Namun, sebagai langkah awal, mari kita jaga anak dan keluarga kita terlebih dahulu. Itu langkah awal yang sangat penting dilakukan,” ujarnya.

Rommy juga menyatakan komitmennya untuk menggandeng Polrestabes Medan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, serta pihak kecamatan dalam memaksimalkan edukasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah.

Ia turut mendorong Camat Medan Polonia, Noor Alfi Pane, agar mengalokasikan dana kelurahan untuk mendukung program penyuluhan bahaya narkoba.

“Saya juga memohon kepada Pak Camat untuk mendorong para pengusaha di wilayah Medan Polonia agar menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) mereka. Dana tersebut bisa dialokasikan untuk membantu menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum,” kata Rommy.

Menurutnya, seluruh aspirasi warga, termasuk persoalan pelayanan publik hingga dugaan penyimpangan oknum aparatur lingkungan, akan ditabulasi dan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kota Medan guna dicarikan solusi melalui dinas terkait.

Meski demikian, Rommy menekankan bahwa menciptakan ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan semata.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Maka dari itu, mari sama-sama kita ciptakan lingkungan yang tenteram, tertib, dan aman,” ucapnya.

Menanggapi dugaan pungutan biaya penebangan pohon tersebut, Camat Medan Polonia Noor Alfi Pane memberikan klarifikasi. Ia menyebut, berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pohon mahoni tersebut berada di dalam lahan pribadi milik warga.

Meski demikian, pihak kecamatan tetap berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencari solusi teknis mengingat kondisi pohon yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.

Namun, klaim pihak kecamatan itu dibantah sejumlah pihak di lapangan. Berdasarkan kondisi aktual, pohon mahoni tersebut disebut tumbuh di sisi jalan umum yang merupakan fasilitas publik, bukan berada di pekarangan pribadi warga.

Sementara terkait usulan penggunaan dana kelurahan untuk program penyuluhan narkoba, Noor Alfi Pane menyambut baik gagasan tersebut. Akan tetapi, ia menegaskan pelaksanaannya harus melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) terlebih dahulu sebelum dapat dianggarkan pada tahun berikutnya.

“Hal itu harus diusulkan terlebih dahulu melalui mekanisme musrenbang, sehingga baru bisa dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya,” ujar Alfi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *