Hukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Polsek Perbaungan Tangkap Dua Pelaku Curat, Sabu Turut Diamankan

15
×

Polsek Perbaungan Tangkap Dua Pelaku Curat, Sabu Turut Diamankan

Sebarkan artikel ini

SERDANGBEDAGAI,TOPINFORMASI.COM  – Personel Polsek Perbaungan, jajaran Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap dua pelaku yang beraksi di Jalan Perdamaian Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

Kedua pelaku masing-masing Irwansyah (45) dan Beny Afdi (39), merupakan warga Kecamatan Perbaungan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban, Suratni (59), yang kehilangan sepeda motor miliknya.

Kapolsek Perbaungan, Japri Binsar H Simamora, Jumat (24/4/2026) menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026. Saat itu korban meninggalkan rumah sejak pagi hari untuk berjualan menggunakan becak motor.

“Ketika korban pulang sekitar pukul 22.40 WIB, pintu dapur sudah dalam kondisi terbuka dan sepeda motor Honda Scoopy beserta dua dokumen BPKB yang disimpan di dalam lemari telah hilang,” ujarnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mencongkel gembok menggunakan obeng saat rumah dalam keadaan kosong. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Tim Opsnal Polsek Perbaungan kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap Irwansyah pada Senin, 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Deli Pajak Lama Perbaungan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya, Beny. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Beny pada Selasa, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB saat sedang mengendarai becak motor di Jalan Deli Perbaungan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Beny, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sepeda motor hasil curian telah diserahkan kepada seorang rekannya bernama Misbah, yang kini masih dalam pengejaran, untuk dijual ke Medan seharga Rp7 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli pakaian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hasil pembelian dari uang kejahatan, satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu, satu paket sabu, serta satu unit becak motor Suzuki Thunder BK 2858 OT.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *