BerandaEkonomiPolda Metro Jaya Telusuri Dugaan Pemalsuan Dokumen PTSL di Bogor, ATR/BPN Pastikan...

Polda Metro Jaya Telusuri Dugaan Pemalsuan Dokumen PTSL di Bogor, ATR/BPN Pastikan Layanan Tetap Normal

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal meski kepolisian tengah melakukan penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya mendatangi Kantah Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026) untuk melakukan pencarian sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan kedatangan penyidik dilakukan dalam rangka penelusuran dokumen terkait dugaan pemalsuan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Uunk Din Parunggi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, dokumen yang dicari penyidik berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen dalam program PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.

Proses pencarian dokumen di Kantah Kabupaten Bogor I disebut berlangsung tanpa kendala. Kementerian ATR/BPN juga menyatakan siap bersikap kooperatif dalam mendukung proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Di tengah proses penyidikan tersebut, ATR/BPN memastikan pelayanan kepada masyarakat di Kantah Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal.

Masyarakat masih dapat mengakses berbagai layanan pertanahan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Uunk Din juga mengimbau masyarakat agar mengurus kebutuhan pertanahan secara langsung ke Kantah dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.

“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” ujarnya.

Menurut dia, pengurusan secara langsung membuat masyarakat dapat mengetahui tahapan proses layanan sekaligus dokumen yang diajukan.

Langkah tersebut juga dinilai dapat meminimalkan potensi miskomunikasi antara masyarakat dengan pihak BPN.

“Bisa menghindari adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” pungkasnya.

(LS/JR)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments