MEDAN,TOPINFORMASI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap praktik jual beli narkoba yang dilakukan secara terselubung di tengah aktivitas pasar tradisional. Seorang pelaku berinisial NS (38) berhasil diringkus pada Rabu (22/4/2026) sore.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (24/4) pagi menjelaskan, pelaku merupakan warga Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Timur yang dalam sebulan terakhir aktif mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan pasar tradisional Jalan Selamat, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Medan.
Menurut Rafli, penangkapan pelaku tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang turut mendukung program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan dalam menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).
“Ada peran masyarakat dalam pengungkapan ini. Informasi yang kami terima langsung kami tindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa paket sabu siap edar dan sejumlah uang tunai,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku sengaja memanfaatkan keramaian pasar sebagai lokasi transaksi untuk mengelabui petugas. Aktivitas jual beli dilakukan di tengah lalu lalang masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Pelaku memanfaatkan keramaian pasar tradisional sebagai modus agar transaksi tidak terlihat. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkoba yang memasok barang kepada pelaku.
“Kami masih mengejar pemasoknya. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkas Rafli.












