Hukum & KriminalLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Gerebek Kamar Kos, Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu

11
×

Gerebek Kamar Kos, Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI ,TOPINFORMASI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial HL (35), warga Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, diamankan dari sebuah kamar kos di Jalan Jenderal Sudirman KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lokasi dimaksud.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 23.45 WIB,” ujar AKP Yudi.

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka HL. Dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan seluruh area kamar kos yang ditempatinya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram yang ditemukan di lantai kamar, satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat kotor 1,53 gram yang ditemukan di atas meja, satu bungkus plastik klip sedang kosong, tiga bungkus plastik klip kecil kosong yang diduga digunakan untuk memaketkan sabu, satu buah pipet yang diruncingkan sebagai alat sekop sabu, serta satu unit telepon seluler.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya,” jelas AKP Yudi.

Dari hasil pemeriksaan awal, HL mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Untuk mendapatkan sekitar 3 gram sabu, tersangka mengeluarkan modal sebesar Rp1.260.000.

Selain itu, tersangka mengaku akan memperoleh keuntungan sekitar Rp600.000 apabila seluruh sabu tersebut berhasil terjual.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta pengakuan tersangka, HL diduga kuat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *