MEDAN, TOPINFORMASI.com– Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara menuai sorotan setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut serta Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey pada Rabu (5/8/2026).
Sorotan bukan tertuju pada substansi RDP, melainkan pada sosok Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey, Tuah, yang disebut pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara pencurian sepeda motor.
Berdasarkan informasi dan penelusuran dokumen perkara yang diterima wartawan, Tuah disebut pernah divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara pidana Nomor 1118/Pid.B/2020/PN.Lbp, tertanggal 15 Juni 2020.
Perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dalam perkara itu, Tuah disebut ditangkap personel Polsek Beringin pada 11 Maret 2020 terkait kasus pencurian sepeda motor di kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi dalam perkara tersebut juga menyebut adanya sejumlah aksi pencurian sepeda motor yang dikaitkan dengan terdakwa. Namun, seluruh rincian mengenai perkara tersebut semestinya merujuk langsung pada dokumen putusan pengadilan sebagai sumber utama.
Kehadiran Tuah dalam forum RDP DPRD Sumut kemudian mendapat kritik dari Ketua Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK), Asril Hasibuan.
Menurut Asril, pimpinan DPRD Sumut perlu mengevaluasi mekanisme penerimaan dan verifikasi pihak-pihak yang mengajukan audiensi atau RDP ke masing-masing komisi.
“Integritas dari Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey yang hadir dalam RDP bersama Dinas LHK Sumut saat itu sangat mencederai kehormatan wakil rakyat di Komisi B DPRD Provinsi. Bagaimana bisa seseorang yang memiliki riwayat sebagai terpidana dalam perkara pencurian sepeda motor dapat hadir dan berbicara dalam forum resmi DPRD?” kata Asril.
Asril menilai persoalan tersebut bukan berarti seseorang yang telah menjalani hukuman tidak boleh menyampaikan aspirasi. Namun, menurutnya, DPRD perlu memiliki mekanisme verifikasi yang jelas agar pihak yang diundang atau diterima dalam forum resmi lembaga legislatif memiliki identitas dan rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pimpinan DPRD harus mengevaluasi sekretariat dewan, khususnya terkait proses administrasi dan verifikasi surat masuk dari kelompok atau organisasi yang mengajukan RDP. Jangan sampai persoalan seperti ini kembali terjadi,” ujarnya.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh komisi di DPRD Sumut agar pelaksanaan RDP tetap menjaga marwah dan kredibilitas lembaga legislatif.
“Ini harus menjadi evaluasi. DPRD adalah lembaga terhormat yang membawa aspirasi masyarakat. Karena itu, setiap pihak yang datang membawa nama kelompok masyarakat harus diverifikasi dengan baik,” tegas Asril.
Adapun dalam RDP bersama Dinas LHK Sumut dan Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey tersebut tercatat sejumlah anggota Komisi B DPRD Sumut hadir, yakni Sorta Ertaty Siahaan, Frans Dante Ginting, Hariyanto, Syamsul Qamar, Chairunnisa, Manaek Hutasoit, Teyza Cimira Tisya, Sumihar Sagala, Alfriyansyah Ujung, Aripay Tambunan, Tengku Milwan, Dedi Iskandar, Rudi Alfahri Rangkuti, Tondi Roni Tua, Riri Stephanie Siregar, dan Muniruddin.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey, Tuah, belum memberikan tanggapan atas informasi mengenai riwayat perkara pidana tersebut. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon 08388849235 belum mendapat jawaban.
Redaksi menegaskan, informasi mengenai perkara pidana Tuah dalam berita ini merujuk pada dokumen dan informasi yang disebutkan dalam penelusuran. Status hukum seseorang harus dibaca berdasarkan putusan pengadilan, dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi tetap dihormati.













