MEDAN, TOPINFORMASI.com — PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri Medan terkait pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving senilai Rp124,4 miliar yang disebut dilakukan menggunakan 54 lembar cek dengan tanda tangan yang dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan Direktur Utama PT TSI.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-Court pada 10 Agustus 2026 dan teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Dalam perkara itu, PT TSI menarik sekitar 30 pihak sebagai tergugat, termasuk PT Bank Mandiri, Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, pegawai yang berkaitan dengan proses transaksi, jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri, serta pihak lainnya.
Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, SH, M.Kn, didampingi Richard Simanjuntak, SH, MH dan Winner Pasaribu, SH, MH dari Adams & CO Counsellors-at-Law, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Medan, Selasa (11/8/2026).
Menurut David, gugatan tersebut berkaitan dengan penarikan dana fasilitas KMK Revolving PT TSI pada periode 29 September 2025 hingga 23 Oktober 2025. PT TSI mendalilkan transaksi tersebut tidak pernah diperintahkan maupun disetujui Direksi perusahaan yang berwenang.
“Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan,” ujar David.
Ia menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya juga telah masuk ke ranah pidana. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 atas nama terdakwa Tepi yang telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
PT TSI kemudian menjadikan sejumlah fakta yang terungkap dalam perkara pidana tersebut sebagai bagian dari dalil dalam gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan.
David menyebut terdapat sejumlah hal yang dipersoalkan PT TSI terkait proses pencairan dana melalui 54 lembar cek tersebut.
Pertama, menurut PT TSI, penarikan dana dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan atau kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.
Kedua, PT TSI mendalilkan pihak Bank Mandiri tidak melakukan pemeriksaan secara memadai terhadap spesimen tanda tangan Direktur Utama yang tercantum dalam cek.
Ketiga, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang disebut turut dipertimbangkan dalam proses persidangan, tanda tangan atas nama Gindra Tardy selaku Direktur Utama PT TSI pada 54 lembar cek dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.
Keempat, PT TSI mempersoalkan tidak dilakukannya konfirmasi kepada Direksi perusahaan yang berwenang sebelum transaksi dengan nilai besar tersebut dijalankan.
Kelima, PT TSI menyebut dana dari 54 transaksi tersebut ditarik secara tunai dalam jumlah besar dan kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang menurut perusahaan tidak dikenal maupun tidak terafiliasi dengan PT TSI.
“Seharusnya berdasarkan SOP bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi jelas dalam perkara ini Bank Mandiri telah dibobol karena pelanggaran SOP oleh karyawannya,” tegas David.
Ia mengatakan, rangkaian fakta tersebut menjadi dasar PT TSI untuk mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian, SOP, manajemen risiko, serta pengendalian internal dalam proses transaksi.
“Transaksi dengan nilai yang sangat besar dilakukan berulang kali dengan menggunakan cek yang tanda tangannya terbukti dipalsukan, dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, namun tidak dilakukan konfirmasi kepada Direksi PT TSI yang berwenang,” katanya.
Selain Bank Mandiri dan pegawai yang disebut berkaitan langsung dengan proses transaksi, PT TSI juga menarik seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri yang dicantumkan dalam gugatan sebagai tergugat.
Menurut David, penarikan jajaran Direksi dan Dewan Komisaris tersebut didasarkan pada dalil bahwa Direksi memiliki tanggung jawab terhadap pengurusan bank, termasuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan pengendalian internal. Sementara Dewan Komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan bank.
Sebelum mengajukan gugatan, PT TSI mengaku telah menyampaikan somasi dan tuntutan pertanggungjawaban kepada Direksi serta Dewan Komisaris Bank Mandiri yang digugat.
Namun, menurut pihak PT TSI, hingga gugatan didaftarkan, tidak diperoleh tanggapan maupun tindakan yang dianggap memadai untuk mencegah berlanjutnya kerugian perusahaan.
Dalam gugatan tersebut, PT TSI antara lain meminta majelis hakim menyatakan penarikan atau pencairan KMK berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar tidak sah dan batal demi hukum.
PT TSI juga meminta Bank Mandiri menghapus pencatatan bunga dan denda yang timbul dari penarikan tersebut serta mengembalikan dana bunga yang telah ditarik hingga 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71.
Selain itu, perusahaan meminta dilakukan penghitungan ulang terhadap penggunaan fasilitas KMK Revolving serta pemulihan kualitas kredit PT TSI dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dari Kolektibilitas 4 atau diragukan menjadi Kolektibilitas 1 atau lancar.
Menurut PT TSI, pemulihan kualitas kredit tersebut berkaitan dengan keberlangsungan usaha perusahaan dan dampaknya terhadap ribuan karyawan.
“Kami menghormati proses peradilan dan akan membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan dokumen, fakta hukum, serta putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang kami harapkan adalah pemulihan hak-hak PT TSI dan adanya pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami klien kami,” pungkas David Tobing.













